Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Kapus Tanjung Haloban Disebut Lebih Dua Bulan Tak Bertugas, Pemkab Labuhanbatu Diminta Lakukan Evaluasi

Avatar photo
14108
×

Kapus Tanjung Haloban Disebut Lebih Dua Bulan Tak Bertugas, Pemkab Labuhanbatu Diminta Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Persoalan internal di UPTD Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali mendapat perhatian. Kepala Puskesmas tersebut disebut telah lebih dari dua bulan tidak menjalankan tugas seperti biasa, sehingga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta memastikan kepemimpinan dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.

Desakan tersebut disampaikan Beriman Panjaitan, S.H., M.H., yang meminta Bupati Labuhanbatu bersama Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap kondisi yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban.

Menurut Beriman, apabila berdasarkan hasil evaluasi terdapat kendala yang menyebabkan kepala puskesmas tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu cukup lama, pemerintah daerah perlu mengambil langkah administratif sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan penunjukan pelaksana tugas apabila diperlukan.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Kalau memang kepala puskesmas tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu yang cukup lama, tentu perlu ada langkah sesuai aturan agar tidak terjadi kekosongan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan,” ujar Beriman.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berlarut karena puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berawal dari Aspirasi Puluhan Tenaga Kesehatan

Jangan Lewatkan :  Suami Istri Pelaku Penipuan Mengadaikan Sebuah Mobil Hingga Korban Rugi Belasan Juta Rupiah

Persoalan di Puskesmas Tanjung Haloban sebelumnya mencuat setelah sekitar 43 tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai kondisi internal tempat mereka bekerja.

Menurut keterangan kuasa hukum, aspirasi tersebut antara lain berkaitan dengan transparansi pengelolaan, pembayaran hak tenaga kesehatan, tata kelola internal serta terciptanya suasana kerja yang kondusif.

Beriman mengatakan penyampaian aspirasi para tenaga kesehatan semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang mereka rasakan.

“Nakes bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan yang mereka sampaikan, tentu harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan data. Kalau ada yang dinilai keliru, selesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan juga berharap tidak muncul tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai tekanan terhadap tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi.

Dinkes Diminta Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Selain meminta evaluasi dari Bupati Labuhanbatu, Beriman meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu memastikan roda administrasi, koordinasi tenaga kesehatan dan pelayanan pasien tetap berjalan selama persoalan internal tersebut belum terselesaikan.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapat kepastian bahwa layanan kesehatan di Puskesmas Tanjung Haloban tidak terganggu.

Jangan Lewatkan :  Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan harus memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang menjalankan fungsi koordinasi apabila kepala puskesmas memang tidak dapat melaksanakan tugas dalam waktu tertentu.

Hak Nakes Terkait JKN dan Jampersal Turut Dipertanyakan

Selain persoalan kepemimpinan, sejumlah tenaga kesehatan sebelumnya juga mempertanyakan transparansi dan pembayaran hak yang dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Jaminan Persalinan (Jampersal).

Beriman menegaskan pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sebelum persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kalau memang ada persoalan, periksa secara transparan dengan data. Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, jelaskan juga dengan data agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak,” katanya.

Salah Seorang Nakes Hadapi Proses Penyelidikan

Di tengah persoalan tersebut, salah seorang tenaga kesehatan juga menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.



Berdasarkan surat permintaan keterangan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, proses penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1175/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim tanggal 2 Agustus 2026.

Jangan Lewatkan :  Dipropam Mabes POLRI Telah Mengeluarkan SP3D, Terkait Laporan Ketua MPMI Melaporkan Oknum Brimob Yang Diduga Membekingi Perusahaan, "IZin HGU Habis"


Beriman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui kliennya.

“Kami menghormati proses hukum. Klien kami siap memberikan keterangan. Namun kami berharap seluruh rangkaian persoalan juga dilihat secara utuh sehingga dapat diketahui duduk perkaranya secara terang,” ujarnya.

Pemkab Diminta Cari Penyelesaian

Beriman kembali meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan pelayanan publik.

Menurutnya, apabila setelah dilakukan evaluasi pemerintah menilai diperlukan pergantian kepala puskesmas atau penunjukan pelaksana tugas, keputusan tersebut hendaknya dilakukan melalui prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan ikut terkena dampak persoalan internal. Pemerintah harus memastikan puskesmas tetap berfungsi dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang,” pungkas Beriman.

Sementara itu, keterangan dari Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu penting diperoleh guna mengklarifikasi informasi mengenai ketidakhadiran kepala puskesmas, mekanisme kepemimpinan sementara, persoalan hak tenaga kesehatan serta kondisi pelayanan di fasilitas tersebut.

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi