LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika dan memutus jaringan yang berupaya menjadikan wilayah hukumnya sebagai jalur perlintasan maupun peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30 kilogram bruto.
Petugas juga menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 20.000 butir.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Berawal dari Informasi Masyarakat:
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mencurigai sebuah Mitsubishi Xpander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Diduga Dibawa dari Dumai Menuju Medan:
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, pengiriman tersebut dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut sebagai warga Aceh.
“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” ujar AKP Hardiyanto.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat:
Atas perbuatannya, berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka disebut terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan maupun pelaku peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu juga akan terus meningkatkan upaya penindakan serta memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
TNI Dukung Pemberantasan Narkoba:
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.
Dandim 0209/LB mengapresiasi keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Letkol Kav. Hanung Kaptiaji.
Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana juga memberikan apresiasi atas pengungkapan tersebut. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Labuhanbatu mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres kembali menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.
Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat, kata Kapolres, akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.














