Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Sawit, Sabu 2,56 Gram Diamankan

Avatar photo
44
×

Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Sawit, Sabu 2,56 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Humas Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Bulu Soma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Bulu Soma.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas melaporkannya kepada Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H.

Jangan Lewatkan :  Cooling System Minggu Kasih, Polsek Dumai Barat Sambangi Jemaat GKPI P. Sesai Resort Dumai

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Setibanya di kawasan perkebunan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di sebuah pondok atau cakruk. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan SM, sedangkan seorang laki-laki lainnya melarikan diri. Petugas selanjutnya melakukan upaya pencarian dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya.

Dari lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,56 gram bruto, terdiri atas satu paket plastik klip ukuran sedang dengan berat 1,26 gram bruto dan sembilan paket plastik klip ukuran kecil dengan total berat 1,30 gram bruto.

Jangan Lewatkan :  Polsek Toba dan Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu kotak rokok Sampoerna Hijau, serta uang tunai sebesar Rp232.000.

SM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan tersebut dapat dilakukan.

Jangan Lewatkan :  Menelisik Gudang Mafia Solar Bos 'Berry' Dikelolah 'Yosua', Desakan Kapolres Tondano Tangkap Basah Pelaku di TKP

«“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga bersama-sama kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan.»

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penindakan, pencegahan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat.