Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

Avatar photo
357
×

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

Sebarkan artikel ini

Medan Labuhan, [Gaperta.id] – Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan, Poniman (53), di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, pada Jumat, 26 Januari 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.

Jangan Lewatkan :  Giat Polsek Aek Natas turun kelapangan pada Pengamanan Aksi di Kantor Camat Aek Kuo

“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.

Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tanjab Timur Perintahkan Jajarannya Tingkatkan Program Police Goes To School

(BH)