Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Avatar photo
78
×

Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BATANG HARI, [Gaperta.id] – Polemik dugaan penganiayaan yang terjadi di perkebunan eks PT DMP yang kini menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi perhatian publik, Sabtu (15/8/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa perkara yang sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian kembali dilaporkan ke Polres Batang Hari.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Eka Candra Yasta menegaskan bahwa proses perdamaian antara pihak yang terlibat dilakukan tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Perdamaian tersebut tidak ada intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Aiptu Eka.
Ia juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian menolak laporan masyarakat di Polsek Mersam.

Jangan Lewatkan :  Saepul Koordinator LP3K-RI Kalbar Apresiasi GerCep Kapolsek Sekayam dan Jajaran Tangkap Pencuri Dalam Sekejab

“Menolak laporan di Polsek Mersam itu tidak benar. Kami pihak kepolisian akan menerima laporan apabila ada laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelum Berdamai, Allazi Dibawa Berobat
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebelum proses perdamaian dilakukan, Allazi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Allazi kemudian diminta penyidik untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Mersam.

Setelah dari Puskesmas Mersam, Allazi kembali ke Polsek Mersam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Allazi dan Ade Bintang Dwi Pratama kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 14 Agustus 2026, yang di tanda tangani di atas meterai.

Jangan Lewatkan :  Leasing SMS Terancam di Laporkan ke APH dan di Gugat Konsumen Dengan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Melakukan Penarikan Tanpa Putusan Pengadilan

Dalam surat tersebut, Allazi menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga menyatakan sepakat untuk tidak saling menuntut maupun mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.

Meski telah ada surat perdamaian, belakangan muncul informasi bahwa persoalan tersebut kembali dilaporkan ke Polres Batang Hari.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status hukum perkara tersebut dan hubungan antara laporan yang disebut baru diajukan dengan peristiwa yang sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian.

Namun demikian, status hukum laporan yang disebut kembali diajukan ke Polres Batang Hari masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Jangan Lewatkan :  Kasus Pencabulan Telah Diamankan Polda Jambi Inisial (F)

Polsek Mersam menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk membuat laporan apabila merasa menjadi korban tindak pidana.

Pihak kepolisian menyatakan setiap laporan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pihak kepolisian akan menerima laporan apabila ada laporan dari masyarakat,” kembali ditegaskan Aiptu Eka.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi yang berkembang sebelumnya mengenai dugaan adanya penolakan laporan di Polsek Mersam.

Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan yang disebut kembali diajukan ke Polres Batang Hari, termasuk apakah laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sama atau terdapat dasar dan peristiwa hukum lain.

Penulis: Donal