Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Putusan Belum Inkracht, Bank Tetap Lelang Agunan, Martinus Ekok : “Diduga Langgar Prosedur Hukum”

Avatar photo
382
×

Putusan Belum Inkracht, Bank Tetap Lelang Agunan, Martinus Ekok : “Diduga Langgar Prosedur Hukum”

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – Sebuah kasus kontroversial kembali mencuat ke permukaan setelah salah satu bank nasional (BRI-cabang sanggau), diketahui tetap akan melanjutkan proses lelang tanggal 5 mei 2025 terhadap agunan SHM No.994 tanah dan bangunan milik salah satu nasabah atas nama Lili Indrawati,meskipun putusan Pengadilan terkait perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nasabah atas nama Lili Indrawati mengajukan gugatan atas eksekusi agunan yang dijaminkan dalam fasilitas kreditnya. Namun, meski Proses hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Pihak bank tetap akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

“Ini jelas melanggar asas hukum dan keadilan. Putusan belum inkrah, tapi bank sudah mengambil langkah eksekusi, Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Lili Indrawati,Martinus Ekok,SH,MH dalam keterangan Persnya Kepada Para awak media.

Jangan Lewatkan :  Akhir Tahun 2023, Polres Dumai Rilis Capaian Kinerja

Lebih lanjut menurut Martinus, sapaan akrab beliau,tindakan tersebut berpotensi merugikan kliennya secara materil maupun immateril, dan pihaknya akan tetap mengajukan keberatan hukum dan meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan.

“Tindakan eksekusi agunan yang dilakukan saat putusan belum berkekuatan hukum tetap dapat membahayakan posisi hukum kedua belah pihak dan menciptakan preseden buruk.”ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Polsek Marbau Manfaat Lahan Kosong Untuk Penanaman Beberapa Jenis Tanaman Pangan Dilahan Belakang Polsek Marbau

“Ini jelas melanggar asas hukum. eksekusi seharusnya hanya dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.jika dipaksakan, maka lelang tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat hukum,” ungkapnya.

Hingga berita ini di tayangkan Pihak BRI cabang Sanggau belum dapat untuk dikonfirmasi akan hal ini.