Jakarta, [Gaperta.id] – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi dan Bupati Tebo atas dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan terkait tidak dilaksanakannya putusan sengketa informasi publik, Jumat 21 November 2025.
Aksi ini diikuti oleh 5 organisasi yakni LSM GEMPARJI, LSM JPK, DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Gema Tipikor, dan LSM Pondasi Nusantara. Massa aksi GERAM menilai Bupati Tebo tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi dan putusan PTUN Jambi yang mewajibkan pemberian dokumen APBD dan laporan kerja Kabupaten Tebo tahun 2012–2021 kepada publik.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut belum dijalankan. Padahal PTUN Jambi juga telah memerintahkan Gubernur Jambi untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang, namun perintah itu masih belum dipenuhi.
Ketua LSM GEMPARJI, Hafizi Alatas SE, SH menyoroti bahwa dugaan pembangkangan Bupati Tebo terhadap putusan hukum ini sudah tidak dapat ditoleransi.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Penolakan membuka dokumen APBD selama hampir satu dekade menunjukkan pembangkangan terhadap hukum. Kemendagri harus bertindak tegas 2 Kepala Daerah ini, Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” ujar Hafizi.
Sementara itu LSM JPK, Abdullah menilai kesengajaan atau kelalaian Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo telah mencoreng tata kelola pemerintahan yang baik dan bentuk dari ketidakpatuhan terhadap Undang Undang.
“Putusan KI dan PTUN sudah jelas. Ketidakpatuhan terhadap putusan itu preseden buruk. Maka kita mendesak Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang yaitu pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” ujar Abdullah.
DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Ismail kemudian menegaskan bahwa mereka menolak pejabat pemerintah yang tidak taat hukum.
“Kepala Daerah harusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan hukum. Kalau ini malah agak lain, sudah 1 tahun lebih putusan lembaga pemerintah KI hingga PTUN tidak dilaksanakan,” katanya.
Sementara Afriansyah dari Gema Tipikor sekaligus selaku pemohon sengketa informasi, menekankan bahwa semua prosedur hukum telah ditempuh. Namun Kepala Daerah yakni Bupati Tebo hingga Gubernur Jambi malah disinyalir mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah memenangkan sengketa informasi hingga berkekuatan hukum tetap. Tetapi Bupati Tebo tetap tidak melaksanakan putusan. Ini bentuk nyata dugaan pelanggaran administrasi. Kemendagri harus segera memberi sangsi sesuai putusan penetapan dari PTUN Jambi kepada para Kepala Daerah ini,” ujar Afriansyah.
Disamping itu LSM Pondasi Nusantara, Andri S menilai persoalan ini bukan sekadar soal dokumen APBD maupun keterbukaan informasi dari eksekutif.
“Ini menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang menjunjung transparansi. Ini negara hukum, bila pejabat mengabaikan putusan hukum mau dibawa kemana ini negara,” katanya.
Massa aksi 5 LSM pun menyampaikan point tuntutan pada Kemendagri yakni; Mendesak Presiden RI melalui Kemendagri Memberhentikan sementara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo karna tidak mematuhi putusan KIP dan PTUN Jambi Nomor 24/PEN.EKS/G/KI/2023/PTUN.Jbi
Setelah menggelar orasi beberapa saat di depan gedung, perwakilan diterima oleh pihak pelaporan Kemendagri. Massa aksi kemudian melaporkan secara resmi pada Kemendagri.
“Ini laporan kita terima, untuk proses tindak lanjut selama 1 Minggu kedepan,” kata Subhan Widodo.
Massa aksi menegaskan tuntutan agar pemerintah pusat memastikan keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum ditegakkan di Jambi.














