Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Tempat hiburan malam RAJA KARAOKE di komplek perumahan DL SITORUS di jalan baru, kelurahan Ujung Bandar, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki ijin dan diduga menyediakan pil ekstasi bagi pengunjungnya, Senin 26/02/2024, malam hari.
Awak media Gaperta.id Melihat tempat karaoke di komplek perumahan DL Sitorus banyak pengunjungnya keluar masuk.
Menurut salah seorang warga perumahan DL Sitorus yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bang kami sangat terganggu dengan suara musik dan suara jeritan orang itu seperti yang sedang orang ketinggian.
Pemilik RAJA KARAOKE beserta Kasirnya beberapa bulan lalu telah di amankan pihak Sat Narkoba polres Labuhanbatu terkait kepemilikan juga mengedarkan pil ekstasi di tempat hiburan/KTV Raja Karaoke, dan masih menjalani hukuman, ungkap masyarakat setempat!!
Kenapa tempat hiburan malam Raja karoke bisa buka kembali padahal sempat di tutup oleh Sat Narkoba polres Labuhanbatu terkait lokasi tempat peredaran Narkoba jenis pil ekstasi.
Lanjut, Mari pak Kapolres beserta jajarannya jalan-jalan ke perum DL Sitorus kita lihat bersama di bukanya tempat hiburan malam Raja karaoke yang pernah di tutup oleh Sat Narkoba polres Labuhanbatu karena tidak memiliki ijin.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Usaha
”Izin usaha merupakan instrumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha”
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perdagangan adalah kegiatan transaksi barang/jasa yang diadakan guna tercapainya kesejahteraan ekonomi seperti pemenuhan kebutuhan hidup yang cukup sebagai penentu kelangsungan hidup suatu Negara. Mengingat pentingnya Kegiatan Perdagangan dalam pembangunan Ekonomi. Menjadikan dasar pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagai salah satu upaya Negara untuk melindungi aktifitas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan bahwa untuk dapat melakukan perdagangan maka setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP berkaitan dengan administrasi sebuah usaha. Pelanggaran SIUP memiliki sanksi administratif. Dalam pasal 106 UU Perdagangan mengatur tentang pemidanaan Pelanggaran SIUP. Pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP. Dan dalam beberapa keadaan, pelanggaran SIUP diputus pidana.
Selanjutnya, Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d. 20 tahun (Pasal 114 ayat(1)), sementara jika melebihi 1 kg ganja atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dapat dihukum mati (Pasal 114 ayat(2)).
(IM)