Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Respon Cepat, Polsek Sukatani Bekuk Pelaku Pencurian di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah

Avatar photo
152
×

Respon Cepat, Polsek Sukatani Bekuk Pelaku Pencurian di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, [Gaperta.id] – Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025).

Tiga tersangka diamankan, masing-masing Muhamad Rifal Fadilah (18), Tatang Haerudin (20), dan Akbar Gobari (15). Ketiganya merupakan warga Bekasi dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

Jangan Lewatkan :  Mitra Binaan Sukses, CSR KPI RU2 Dumai Hantar Anak Anggota Pok Palas Jaya Kuliah

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yayasan dan masyarakat. “Kami bergerak cepat bersama warga. Tiga pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar lokasi yayasan pada 14 September 2025 pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Sinergitas Koramil 06 Marbau Salurkan Beras SPHP di Desa Aek Hitetoras

Kejadian pencurian di yayasan tersebut telah berlangsung sejak 19 Juli 2025. Modus para pelaku adalah membobol ruang koperasi dan mengambil barang berharga. Kerugian yang dialami pihak yayasan cukup besar, antara lain uang tunai sebesar Rp15 juta, jajanan anak-anak, hingga satu tabung gas LPG 3 kg.

Jangan Lewatkan :  Tahanan Hamil Alami Keguguran di Polda Kalbar, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban Polisi

Korban, Yanti Jayanti (38), guru sekaligus bendahara koperasi, mengaku terkejut saat mendapati uang tabungan siswa-siswi hilang dari laci meja. Setelah beberapa kali kejadian, pihak yayasan kemudian memasang CCTV untuk mengantisipasi pencurian kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.