Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kapolsek Mukok, IPTU Sutono Pimpin langsung Penggrebekan 2 (Dua) Pelaku TP. Narkotika Jenis Sabu.

Avatar photo
574
×

Kapolsek Mukok, IPTU Sutono Pimpin langsung Penggrebekan 2 (Dua) Pelaku TP. Narkotika Jenis Sabu.

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Tim Tindak Polsek Mukok yang di pimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU Sutono serta didampingi juga oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok BRIPKA Irwan Sufriyadi,S H dan Kanit Intel Polsek Mukok AIPDA Mero Titiyanto bersama personil melaksanakan Penggrebekan terhadap 2.(Dua) orang pelaku TP. Narkotika di wilayah Hukum Polsek Mukok, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa, 11/11/2024

Adapun terduga ke 2 (Dua) pelaku masing – masing “A” dan temannya berinisial “W” dan Barang bukti yang didapat dari Tersangka “A” antara lain, 11.(Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, dan Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah). Sementara tersangka “W” didapat barang bukti 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Jangan Lewatkan :  Persekat Double Winner, BFL U-8 dan Mak Rempong Championship Sukses Digelar

Penggrebekan terhadap ke 2 (Dua) orang pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Mukok persisnya di dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Jangan Lewatkan :  RS Mitra Kota Baru Jambi Terbukti Menguasai Dimata Hukum, Said Lukman Al Hasny Kembali Mendapatkan Hak Atas Lahannya.

Tim Tindak yang dipimpin langsung Kapolsek Mukok, IPTU Sutono beserta personil langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan serta mengamankan terduga pelaku TP. Narkotika tanpa adanya perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku “A” sekitar pukul. 01.20 Wib yang disaksikan oleh Komandan Satpam Tim Tindak Polsek Mukok dan berhasil menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpannya dilemari gudang milik terduga atas nama “A”

Jangan Lewatkan :  Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Selanjutnya Tim Tindak Polsek Mukok langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku “W” yang beralamat di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau sekitar pukul. 02.30 Wib Tim berhasil mengamankan “W” tanpa adanya perlawanan dan mendapat 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dimana bahwa barang tersebut adalah sebagai miliknya.

Ke 2 (Dua) pelaku baik “A” maupun “W” langsung digelandang ke Mapolsek Mukok, Polres Sanggau untuk dilakukan peoses pemeriksaan. (Lepinus Lumbantoruan)