Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

“SADIS DAN BIADAP Bapak” Rudapaksa Anak Sambungnya Berkali-kali Sejak Usia 13 Tahun

Avatar photo
130
×

“SADIS DAN BIADAP Bapak” Rudapaksa Anak Sambungnya Berkali-kali Sejak Usia 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

Binjai Utara, [Gaperta.id] – SS17 tahun yang bersama ibu kandung beserta seorang adik laki-lakinya tinggal dirumah K alias A pasangan ibu kandungnya, SS 17 tahun menerangkan bahwa ibunya belum bercerai dengan bapak kandungnya ES,diterangkanya lagi ibu kandungnya sudah serumah dengan K alias A sudah bertahun tahun, tinggal serumah tanpa resmi menikah, tinggal di salah satu komplek Tandem Indah jati utomo, mengadu kepada Sereliani Purba 41tahun bahwa SS 17tahun sudah dirudapksa dari 4tahun lewat saat usianya 13 tahun dan sudah terjadi berulang kali dilakukan diduga dilakukan K alias A disaat ibunya tidak berada dirumah.

SS 17 tahun menerangkan kronologi kejadian “pada saat ibunya pergi, K alias A menutup pintu rumah dan jendela, K alias A menarik SS ke dalam kamar, saat SS berteriak K membekap mulutnya dan mengigit bibirnya, tangan dan kakinya dipegang lalu baju dan celana nya dibuka paksa sehingga terjadi lah pemerkosaan pada dirinya,adek nya saat itu mau menolong tapi karena adeknya masih kecil, adeknya ditunjang dan dipukuli disuruh tidur, K mengancam SS , K memaksa SS mengxxxxm kemxxxnya K, karena SS tidak mau dan SS menggigit kemxxxnya K, lalu K memukul dan kepala nya dibenturkan kedinding,dan dilemparkan ke tempat tidur,K leluasa mengagahi SS,K mengancam SS agar jangan mengadu atau melaporkan pada ibunya juga kepada orang-orang, ungkap SS.

Terduga pelaku K alias A berulang kali melakukan Rudapaksa kepada SS jika ibunya tidak dirumah, dan membuat SS selalu ketakutan, K alias A selalu memukul SS dan adeknya juga ibunya kalau tidak menuruti kemauan K alias A, bahkan adeknya pernah dipukuli pakai balok kayu hingga kepala bocor dan berdarah-darah, bahkan K alias A tidak mengobati luka dikepala adeknya, ibunya jika salah juga dipukuli, banyak orang mengetahui nya, ujar SS.

Jangan Lewatkan :  Rakernas JMSI ke-3, Natalius Pigai: Media Adalah Penjaga Cahaya Kebenaran dan Demokrasi

SS juga mengatakan pemerkosaan yang dilakukan diduga pelaku K alias A sudah diketahui ibu kandung nya, tapi mamakku mendiamkan pemerkosaan yang diduga dilakukan K alias A”, ungkapan SS.

Akhirnya pemerkosaan yang terjadi terhadap SS 17tahun, diketahui Frita Purba Ketua DPD AWPI (Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara,atas laporan adiknya Sereliani Purba.

Karena kenal baik dengan orang tua SS, Frita Purba
memanggil DP 39 tahun ibu kandung SS, K alias A ke rumah Frita Purba di Jl T Amira Hamzah psr 1 cina Tandem Binjai utara, Selasa 29 April 2025 pukul 08:00WIB.

SS 17 thn, DP 39 tahun ibu kandung SS, K alias A datang ke rumah Frita Purba, saat SS dipertanyakan Frita Purba, SS 17tahun membenarkan telah mengadu pada Sereliani Purba,apa yang dialaminya telah diperkosa K alias A pasangan ibunya dan juga sudah berkali-kali digagahi K dan juga mengatakan ibu kandung nya juga sudah mengatahui pemerkosaan yang dilakukan K padanya.

K alias A di awal beralibi berbelit belit dan membentuk saat korban SS memberikan keterangan ,setelah K mendengarkan pengakuan korban SS 17 tahun akhirnya K mengakui perbuatan nya terhadap SS.

Setelah mendengar pengakuan dari K, Frita Purba berkata “akan melaporkan K kepada yang berwajib “,dan SS akan dibawa untuk melaporkan rudapaksa dan akan divisum, terduga pelaku K alias A mengakui perbuatannya telah mengagahi SS karena khilaf dan mabuk dan mengakuinya sudah ada beberapa kali mengulanginya saat ibu kandungnya tidak dirumah,

Jangan Lewatkan :  Taruna Akademi Militer Berbagi Takjil untuk Masyarakat Sekitar

DP 39 tahun ibu kandung SS, mengakui sudah mengetahui dari tahun 2021 (4tahun)pemerkosaan yang dilakukan K alias A terhadap SS saat berusia 13 tahun, DP tidak melaporkan kepada yang berwajib atas perbuatan K terhadap anak kandung nya, dan berkata”bagaimana lah bu, K adalah pasangan saya, SS anak kandung saya, stres saya”tutur DP.

DP menerangkan kronologi saat mengetahui pemerkosaan K terhadap SS, saat itu saya pergi kewarung, dan saat saya pulang ke rumah saya lihat pintu jendela rumah tertutup, jantung saya tidak tenang, pintu rumah saya gedor gedor, akhirnya saya lihat K dan SS anak saya keluar dari kamar, saya tanya pada K “kalian mapain??jawab K”, tidak mapa mapain”, ungkap DP.

Karena perasaannya tidak tenang, sorenya SS saya tanya dengan berikan pandangan pandangan apabila tidak jujur akan saya bawa kekantor polisi, akhirnya SS berterus terang bahwa K alias A telah memperkosanya, saat itu saya bertengkar hebat dengan K alias A, dan bilang mau melaporkan nya ke polisi, tapi K bilang “jika kau laporkan aib ini akan terbongkar dan anak abangmu juga akan ikut tersangkut karena sewaktu SD SS sudah diperkosa oleh anak abangmu”, aku stress nggak tau bagaimana, makanya setiap bulan aku selalu periksa bulanan ya SS , ” Ungkap DP.

Jangan Lewatkan :  Pangdam XII/Tpr Membaur Bersama Prajurit Laksanakan Olahraga

DP juga bercerita bahwa K alias A sudah hidup bersama 7tahun tanpa ada surat resmi perkawinan, tapi sudah diketahui keluarga kedua pihak, karena saya dan K belum mempunyai surat cerai dari pasangan kami masing-masing dan masih dalam pengurusan.

Saat Frita Purba mengatakan perkara kasus Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, akan melaporkan pelaku kerana hukum ,perihal pemerkosaan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku K alias A, K keberatan dan mengatakan bahwa Frita Purba ,tidak berhak untuk melaporkan,ini masalah kami, kau bukan orang tua SS, ibunya kalau keberatan ibunya yang melaporkan, bukan kau”, ungkap K alias A.

Frita Purba mengungkapkan dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, kita akan melaporkan peristiwa ini, kasus ini akan kita laporkan, walaupun saya bukan sebagai orang tua korban, tapi kita telah mengetahui telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan K alias A pasangan ibu kandungnya korban, kita wajib melaporkan kepada yang berwajib dan kita kawal sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan nya.

Lanjut Frita Purba “, Secara khusus Indonesia memiliki undang – undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang- Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di pidana penjara maksimal 15 tahun”, tutup FP.