BeritaHukumRegional

Sangat Miris….!! Seorang Figur Publik Blokir WhatsApp Jurnalis

Avatar photo
120
×

Sangat Miris….!! Seorang Figur Publik Blokir WhatsApp Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Sikap tidak mengenakan dialami wartawan Gaperta.id Ady dari salah seorang pejabat kepala desa

Pasalnya, nomor WhatsApp Ady diblokir oleh kades Plak Naneh saat Ady melakukan konfirmasi terkait masalah BLT 2022 dan pekerjaan fisik awal 2023, karena penyampaian masyarakat terhadap kami. Terimakasih 🙏

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang saya minta hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi terkait masalah BLT, tapi malah nomor WhatsApp konfirmasi saya diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Ady.

Jangan Lewatkan :  Mukhlis Suzantri Terpilih Ketua DPC HA IPB Kota Dumai Masa Bakti 2024-2028

Awak media Gaperta.id Ady menyayangkan sikap seorang kepala Desa seharusnya, menurut Ady, Kades selaku pejabat yang membidangi tugas dan fungsi dapat memanage dan membangun relasi yang baik kepada media serta memiliki dedikasi dan integritas saat memberikan informasi publik yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati. Tentunya hal ini jadi pertanyaan kita bersama, bagaimana sebenarnya dedikasi dan integritas Pejabat kepala Desa, apakah memang seperti ini….??

Jangan Lewatkan :  Rugi Ratusan Juta Rupiah, Buruh PTPN IV Regional-I, Demo Polres Tapanuli Selatan.

Pemimpin Umum Gaperta.id menyampaikan, “Dalam hal ini Kepala Desa sebagai pejabat publik, seharusnya komunikatif kepada pihak mana pun.

Termasuk juga kepada wartawan yang menjalankan tugasnya, dan dilindungi oleh undang undang pers,” ujar Albert Hutagaol

“Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,” imbuhnya.

“Seharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarkat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang,” ungkap Albert Hutagaol.

Jangan Lewatkan :  PTPN.IV.R.1.Laporkan Gerombolan Pencuri Produksi Muara Opu ke Poldasu.

“Kepala desa itu juga tentunya menjadi pelayan masyarakat harus memenuhi azas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel,” tuturnya.

“Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti, seharusnya kepala desa tersebut di evaluasi oleh sikapnya, agar bisa lebih komunikatif lagi,” pungkasnya.

Penulis :
Ady Oi