Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Reskrim Dan Sat Narkoba,Polres Pelabuhan Belawan,Bersama Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Yang Tewaskan Pengemudi Ojek

Avatar photo
27
×

Sat Reskrim Dan Sat Narkoba,Polres Pelabuhan Belawan,Bersama Jatanras Polda Sumut Ringkus Pelaku Yang Tewaskan Pengemudi Ojek

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Menyikapi berbagai persoalan kejahatan yang ada diwilayah Medan Utara, dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan Bersikap tegas dengan menurunkan Tim gabungan dari Unit Jatanras Polda Sumatra Utara bersama Sat Reskrim Dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu 01/02/2026 dini Hari, dalam oprasi tim gabungan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diyakini melakukan aksi penyerangan terhadap korban Imam Kurnia selaku pengemudi ojek yang menyebabkan korban meninggal dunia

Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 09/01/2025 sekitar pukul 03.30 Wib, dari hasil rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara ( TKP ) terlihat korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor roda dua, kemudian salah seorang pelaku melempar benda keras kearah korban,yang menyebabkan korban terjatuh, lalu korban sempat menjalani perawatan di Rumah sakit,namun nyawanya tidak bisa tertolong korban dinyatakan meninggal dunia

Jangan Lewatkan :  Anggota DPRD Kota Jambi Maria Magdalena Dukung Program MBG, “Harapkan Lakukan Pengelolaan Dengan Baik”

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan, Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan yang kemudian dibantu oleh Unit Jatanras Polda Sumut serta Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan MR (21), warga Kelurahan Belawan Bahari, sebagai salah satu pelaku,” ujar AKP Agus Purnomo.

Jangan Lewatkan :  Hari ke-13 TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai, Goro Box Culvert

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Namun saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan kearah kaki untuk menghentikan aksi perlawanan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya bersama enam orang rekannya. Ia juga mengakui bahwa dirinya yang melempar korban menggunakan balok dengan maksud untuk melakukan aksi begal.

“Tersangka mengakui bahwa pelemparan dilakukan untuk membegal korban. Namun karena korban langsung tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan korban,” tambah Kasat Reskrim.

Jangan Lewatkan :  Jelang Idul Fitri 1445 H, PLN Perkuat Sinergi dan Kolaborasi bersama Kepolisian Daerah Riau

Selain terlibat dalam kasus tersebut, tersangka MR juga mengakui keterlibatannya dalam lima kasus kriminal lainnya, di antaranya perusakan kaca truk, pencurian dengan pemberatan (curat), pembakaran, serta perusakan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, sementara Polres Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan serta keamanan bagi masyarakat.

Penulis: Bambang Hutagaol