Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satgas Yonkav 12/BC Amankan 2 PMI Non Prosedural di Jalur Tidak Resmi

Avatar photo
42
×

Satgas Yonkav 12/BC Amankan 2 PMI Non Prosedural di Jalur Tidak Resmi

Sebarkan artikel ini

Sambas, [Gaperta.id] – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Gabma Sajingan Terpadu mengamankan dua pekerja migran nonprosedural di jalur tidak resmi Desa Aping, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu (12/4/2025).

Lettu Kav Zulham Fatah Selaku Danki SSK I Satgas Pamtas Yonkav 12/BC menjelaskan pengamanan PMI nonprosedural yang berinisial H berawal dari personel Pos Gabma Sajingan yang DPP Sertu Rois melakukan patroli di sekitar jalur tikus di sektor kanan Desa Aruk.

Jangan Lewatkan :  Kejari Sanggau bersama Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Menggelar Entry meeting dan Penandatanganan Fakta Intregitas.

“Saat sedang melakukan patroli, personel menemukan Satu orang mencurigakan sedang melintasi jalur tidak resmi, untuk itu langsung diperiksa dan diamankan,” kata Danki SSK I.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya mendapati mereka sudah bekerja di Malaysia.

“Mereka berusaha untuk kembali ke kampung halamannya. Namun, karena tidak memiliki dokumen resmi, sehingga mereka nekat melalui jalur tikus yang ada,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Kejari Dumai "Idaman" Publikasi Capaian Kinerja Tahun 2023

Danki SSK I menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan kedua PMI nonprosedural tersebut kepada pihak imigrasi PLBN Aruk. Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja ke Malaysia untuk melalui jalur resmi guna menghindari risiko yang dapat ditimbulkan sewaktu bekerja di Malaysia.

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC LetkolKav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., di makotis gabma entikong menyampaikan pegamanan PMI Non Prosedural ini adalah yang kesekin kalinya, dari hasil informasi yang di laporkan tersangka merupakan pekerja di malaysia yang berusaha kembali ke kampung halaman tanpa dokumen resmi ini telah diserahkan ke Imigrasi PLBN Aruk untuk tindak lanjut.