Berita

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Avatar photo
217
×

Seludup 41 Kg Sisik Trenggiling, MS (41) Terancam 5 Tahun Denda Rp 100 Jt

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id]
Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang tersangka pemilik sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Jangan Lewatkan :  Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

“Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” kata Kabid.

Jangan Lewatkan :  Operasi Gaktib Gabungan Tegakkan Ketertiban di Akmil

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Hery.

Jangan Lewatkan :  Hari Pemantauan Air Sedunia, PT KPI Kilang Dumai Komitmen Kelola Air Secara Berkelanjutan

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

“Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi,” tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Kabid humas

(Rilis/ES)