MADIUN, [Gaperta.id] — Sufami, warga Kabupaten Madiun merupakan salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sufami menjadi salah satu dari sekian banyak peserta JKN yang telah merasakan manfaat program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Belum lama ini Sufami mendampingi orang tuanya yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hermina Kota Madiun. Sang ayah yang dirawat akibat menderita serangan jantung, mendapatkan perawatan dan pelayanan sangat baik hingga sang ayah dinyatakan membaik dan diperbolehkan untuk pulang.
“Pentingnya memastikan status kepesertaan JKN itu harus selalu aktif seperti ini. Jika tiba-tiba sakit, harus berobat apalagi harus rawat inap seperti ini kita akan tenang tidak perlu memikirkan biaya pelayanan kesehatan. Kita bisa fokus untuk penyembuhan saja,” kata Sufami saat ditemui Selasa 27 Mei 2025.
Sufami menjelaskan bahwa selama menjadi peserta JKN, ia selalu berkomitmen untuk membayar iuran setiap bulannya. Hal tersebut dilakukan guna menjamin status kepesertaan JKN dalam status aktif. Hal tersebut ia lakukan agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dirinya dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Memang selama ini saya selalu mengusahakan untuk tidak lupa atau terlambat membayar iuran setiap bulannya. Sehingga jika sewaktu-waktu darurat dan harus ke fasilitas kesehatan, tidak ada kendala jika ingin menggunakan Program JKN,” tambahnya.
Menurut Sufami, status kepesertaan aktif menjadi kunci utama ketika peserta JKN akan memanfaatkan ataupun membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Salah satu untuk memastikan status kepesertaan tersebut adalah dengan cara membayar iuran setiap bulannya. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran Sufami bercerita bahwa dirinya memanfaatkan layanan autodebit.
“Saya mendaftarkan layanan autodebit melalui Aplikasi Mobile JKN, bahkan saya juga dapat melakukan pengecekan riwayat pembayaran iuran dan status kepesertaan. Ini benar-benar membantu sekali, tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan kita dapat melakukannya sendiri,” jelas Sufami.
Layanan autodebit dapat dilakukan oleh peserta JKN secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store. Peserta JKN dapat memilih menu autodebit, mendaftarkan nomor rekening yang akan didaftarkan sebagai rekening pembayaran iuran, dan yang terakhir peserta JKN diminta untuk melakukan otorisasi pembayaran.
Sufami juga menyampaikan bahwa ketika peserta JKN status kepesertaannya aktif, mematuhi alur serta prosedur yang telah ditetapkan maka biaya layanan kesehatan tentu sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pengalamannya saat mendampingi sang ayah menjalani rawat inap, bahkan dilanjutkan dengan rawat jalan sampai dengan saat ini, membuktikan bahwa begitu maksimalnya BPJS Kesehatan memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pesertanya.
“Ketika kita tepat waktu dalam membayar iuran JKN, kita dan peserta JKN lainnya yang akan merasakan manfaatnya. Tidak ada yang menginginkan sakit, akan tetapi ini sebagai salah satu upaya untuk tetap menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” tegas Sufami.
Bagi Sufami, membayar iuran setiap bulan meskipun dirinya dalam kondisi sehat tetap dapat memberikan manfaat meskipun bagi peserta JKN lainnya yang membutuhkan biaya layanan kesehatan.
Ia berharap masyarakat khususnya peserta JKN, untuk senantiasa berkomitmen untuk membayar iuran setiap bulannya guna menjaga kesinambungan Program JKN. Sehingga jaminan kesehatan tetap hadir memberikan perlindungan dan masyarakat tidak perlu cemas memikirkan biaya pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. (Sumber: medcom.id)