Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Sengketa Tanah Warisan 2 Hektare di Panai Hilir Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Minta Riwayat Alas Hak Ditelusuri

Avatar photo
40
×

Sengketa Tanah Warisan 2 Hektare di Panai Hilir Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Minta Riwayat Alas Hak Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Sengketa penguasaan tanah seluas kurang lebih dua hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berujung ke ranah hukum.

Hetty Br Sitorus, yang disebut sebagai salah satu ahli waris, melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Labuhanbatu. Laporan diterima pada Jumat, 18 September 2026, dan tercatat dengan Nomor LP/B/1318/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyerobotan tanah yang berlokasi di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan.

Hetty, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan.

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, tanah persawahan tersebut disebut dibeli Esteria Br Siahaan dari J. Sitohang pada 19 Mei 1989. Di atas lahan seluas sekitar dua hektare itu juga disebut terdapat bangunan rumah.

Setelah pembelian, menurut keterangan pelapor, lahan tersebut sempat dikelola Hetty bersama suaminya dengan menanam padi selama kurang lebih dua tahun. Pengelolaan kemudian dilanjutkan kembali oleh orang tuanya.

Setelah Esteria Br Siahaan meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty mengaku kembali mengusahai lahan tersebut.

Penguasaan Lahan Dipersoalkan

Persoalan disebut mulai mencuat pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam laporan polisi, seorang laki-laki yang dalam pemberitaan ini disebut berinisial BSS diduga memasuki dan menguasai lokasi tanah yang dipersoalkan.

Jangan Lewatkan :  Medan Utara Lahan Basah Judi Togel Yang Berkedok STM" Polda Sumut Dan Pangdam l.BB Di Harapkan Turun Tangan

Pelapor menyebut di atas lahan tersebut kemudian ditanami pohon pisang. Selain itu, menurut laporan, alat berat juga diduga masuk ke lokasi dan digunakan untuk menumbangkan sejumlah tanaman, antara lain sawit, kelapa dan jagung, serta diduga mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah.

Ketika dipertanyakan mengenai dasar penguasaan lahan tersebut, menurut keterangan pelapor, BSS menyampaikan bahwa dirinya memiliki atau telah memperoleh tanah tersebut.

Atas peristiwa itu, Hetty kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Dalam STTLP, pelapor mencantumkan kerugian materi sekitar Rp200 juta.

Ahli Waris Minta Asal-usul Peralihan Tanah Dibuka

Pihak ahli waris mempersoalkan dasar peralihan maupun transaksi yang disebut menjadi landasan penguasaan tanah tersebut.

Menurut mereka, objek tanah merupakan bagian dari peninggalan orang tua yang hak dan riwayat peralihannya perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga mempertanyakan apabila benar terdapat transaksi, pemberian ganti rugi, Akta Jual Beli (AJB), maupun penerbitan dokumen pertanahan baru atas objek tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi penguasaan fisik tanah, tetapi juga menelusuri asal-usul alas hak serta rangkaian dokumen yang digunakan dalam proses peralihan.

“Kami meminta perkara ini dilihat secara utuh. Bukan hanya siapa yang sekarang menguasai tanah, tetapi harus ditelusuri dari mana alas haknya, siapa yang menjual, apakah pihak yang menjual memang mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut, apakah para ahli waris mengetahui dan memberikan persetujuan, serta bagaimana proses transaksi dan dokumen pertanahannya,” ujar Beriman.

Jangan Lewatkan :  Skandal Raibnya Barang Bukti PT Jebus: Hukum yang "Mandul" di Tangan Oknum?

Menurut Beriman, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah seluruh tahapan peralihan hak dilakukan oleh pihak yang berwenang dan didukung dokumen yang sah.

Ia menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan. Hal tersebut, menurut dia, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti oleh aparat berwenang.

 “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Dugaan pemalsuan maupun pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Tetapi apabila nantinya ditemukan penggunaan dokumen atau tanda tangan yang tidak benar, tentu harus ditelusuri pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

AJB dan Sertifikat Diminta Diverifikasi

Beriman mengatakan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya AJB atau dokumen pertanahan lain yang diterbitkan berdasarkan alas hak yang dipersoalkan, maka riwayat penerbitannya perlu diperiksa.

Menurut dia, pemeriksaan idealnya mencakup pihak yang mengajukan permohonan, dasar hak yang digunakan, pihak-pihak yang menandatangani dokumen, proses pengukuran, penetapan batas hingga tahapan penerbitan dokumen pertanahan.

 “Kalau memang ada dokumen atau sertifikat baru, proses penerbitannya harus dapat diterangkan secara terbuka dalam pemeriksaan. Siapa yang mengajukan, apa alas haknya, siapa yang menandatangani, bagaimana proses pengukuran dan penetapan batasnya, serta apakah pihak-pihak yang berkepentingan pernah diberitahu,” jelas Beriman.

Ia juga meminta instansi pertanahan dapat memberikan data dan keterangan apabila nantinya dibutuhkan penyidik untuk mencocokkan riwayat objek tanah dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Jangan Lewatkan :  Ketua MPMI Melaporkan Oknum Kepsek SMA I Marbau ke Polda Sumut dan Kejati Sumut

“Batas tanah harus jelas. Riwayat kepemilikan atau penguasaan juga harus jelas. Kalau pernah dilakukan pengukuran maupun penerbitan dokumen baru, dasar dan prosedurnya tentu dapat ditelusuri,” katanya.

Minta Penyelesaian Profesional dan Objektif

Pihak ahli waris berharap Polres Labuhanbatu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah, termasuk pihak yang terlibat dalam transaksi maupun pengurusan dokumen apabila memang terdapat proses peralihan hak.

Mereka juga berharap tidak ada tindakan sepihak terhadap objek tanah selama proses hukum berlangsung yang dapat memperbesar konflik di lapangan.

 “Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Kami hanya meminta agar perkara ini diperiksa secara profesional, objektif dan menyeluruh sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujar Beriman.

Pihak pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen serta menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

Sementara itu, laporan polisi bukan merupakan penetapan kesalahan seseorang. Dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari BSS maupun pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi, alas hak, AJB ataupun proses penerbitan dokumen pertanahan atas objek yang dipersengketakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi