Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Avatar photo
108
×

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

SUMBA TIMUR, [Gaperta.id] – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

Jangan Lewatkan :  SPMT PELINDO MULTI TERMINAL Perkuat Sistem Melalui Program Inovasi PIX 2025

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat mensosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Buka Pendidikan Taruna Tingkat II dan III TP 2025/2026

Hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa di Desa Tandula Jangga terdapat 822,3 hektare tanah ulayat yang dinyatakan clear and clean, artinya tidak dalam sengketa dan siap untuk didaftarkan secara resmi.