Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Sidang Praperadilan di Jambi: Enam Pasal Pidana Dipersoalkan, Keterangan Saksi Polda Jadi Sorotan

Avatar photo
36
×

Sidang Praperadilan di Jambi: Enam Pasal Pidana Dipersoalkan, Keterangan Saksi Polda Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum empat pemohon mempertanyakan dasar penetapan tersangka terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan berat. Saksi pihak termohon menyatakan tidak mengikuti gelar perkara, sementara mantan Kapolda Jambi Krisno H. Siregar menegaskan tidak pernah mengintervensi proses penyidikan.

JAMBI, [Gaperta.id] — Persidangan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap empat pemohon kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan mengenai dasar penerapan sejumlah pasal pidana oleh penyidik Polda Jambi.

Dalam sidang keempat yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026), kuasa hukum para pemohon mempertanyakan kesesuaian antara pasal-pasal yang disangkakan kepada klien mereka dengan alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.

Perdebatan mengemuka ketika seorang saksi dari pihak termohon bernama Deni memberikan keterangan mengenai proses penyidikan dan penerapan enam pasal yang menurut pihak pemohon tercantum dalam penanganan perkara, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan serta penganiayaan berat.

Berdasarkan laporan wartawan yang mengikuti perkembangan persidangan, keterangan saksi tersebut menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai proses gelar perkara, penentuan pasal pidana, dan hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai banyaknya pasal yang digunakan penyidik.

Lebih mendasar, persidangan tersebut menyangkut apakah proses penetapan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang memadai dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saksi Dicecar Kuasa Hukum, Dasar Enam Pasal Dipertanyakan

Dalam pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum pemohon mendalami alasan penyidik menggunakan enam pasal pidana terhadap empat orang yang mengajukan permohonan praperadilan.

Pihak pemohon mempertanyakan relevansi masing-masing pasal dengan alat bukti yang dimiliki penyidik, terutama terhadap ketentuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berat.

Menurut laporan dari persidangan, saksi pihak termohon menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon diarahkan pada Pasal 432 KUHP, meskipun terdapat enam pasal yang dipersoalkan kuasa hukum.

Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana kedudukan pasal-pasal lainnya dalam dokumen penyidikan dan apa dasar hukum serta pembuktian yang digunakan untuk menerapkannya?

Ketika diminta menjelaskan alasan penerapan sejumlah pasal tersebut, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pasal dan tidak mengikuti gelar perkara yang dimaksud.

“Saya tidak mempunyai wewenang untuk itu. Penerapan pasal melalui gelar perkara. Saya tidak ikut gelar perkara itu, perintah pimpinan,” demikian keterangan saksi sebagaimana dilaporkan dari persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena menyangkut batas pengetahuan saksi terhadap keputusan penyidikan.

Namun, keterangan bahwa saksi tidak mengikuti gelar perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka telah dilanggar.

Untuk menilai persoalan itu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen gelar perkara, administrasi penyidikan, alat bukti, dan keterangan pihak yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.

Perintah Pimpinan Disebut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penyebutan istilah “perintah pimpinan” dalam keterangan yang dilaporkan dari persidangan menjadi salah satu persoalan yang memerlukan kejelasan lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Hasil Rekaman CCTV, Polres Dumai Amankan Pelaku Curnamor

Dalam organisasi kepolisian, proses penyidikan dilaksanakan melalui mekanisme kerja dan sistem pertanggungjawaban berdasarkan aturan yang berlaku.

Gelar perkara merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara dan menentukan langkah penyidikan.

Karena itu, apabila penerapan pasal dilakukan melalui mekanisme tersebut, perlu diperjelas siapa saja yang mengikuti gelar perkara, bagaimana pertimbangan hukumnya, serta alat bukti apa yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pernyataan saksi mengenai adanya perintah pimpinan belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa pejabat tertentu telah memerintahkan tindakan yang melanggar hukum.

Identitas pejabat yang dimaksud, bentuk perintah, dan kaitannya dengan penetapan tersangka masih perlu dijelaskan melalui alat bukti maupun keterangan yang dapat diuji.

Bagi para pemohon, kejelasan tersebut menjadi penting karena keputusan penetapan tersangka dapat membawa konsekuensi hukum dan dampak terhadap kehidupan pribadi maupun profesional seseorang.

Perkap Penyidikan dan Kecukupan Alat Bukti Menjadi Perhatian

Persoalan yang berkembang dalam persidangan juga berkaitan dengan penerapan aturan penyidikan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 25, mengatur bahwa penetapan tersangka didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti.

Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme gelar perkara dalam penetapan tersangka, kecuali untuk keadaan tertangkap tangan.

Sementara itu, sistem hukum acara pidana Indonesia telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh sebab itu, penilaian terhadap keabsahan tindakan penyidikan juga perlu memperhatikan ketentuan hukum acara dan aturan peralihan yang berlaku terhadap perkara bersangkutan.

Dalam konteks praperadilan, perdebatan mengenai dokumen dan alat bukti menjadi bagian dari proses pengujian yang dilakukan di hadapan hakim.

Kuasa hukum pemohon, sebagaimana dilaporkan dari persidangan, menilai terdapat persoalan mengenai hubungan antara pasal-pasal yang digunakan dengan bukti yang disiapkan penyidik.

Meski demikian, kesimpulan apakah penetapan tersangka sah atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, keberatan pihak pemohon belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Pasal 432 KUHP Perlu Diperjelas dalam Konteks Perkara

Penyebutan Pasal 432 KUHP dalam persidangan juga membutuhkan ketelitian mengenai dasar hukum yang digunakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 432 mengatur perbuatan tidak memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut ketika pertolongan dapat diberikan tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, dalam keadaan orang yang membutuhkan pertolongan itu meninggal dunia.

Karena itu, pembuktian terhadap ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur perbuatan dan keadaan yang disyaratkan undang-undang.

Selain itu, perlu dipastikan waktu terjadinya peristiwa pidana serta ketentuan KUHP mana yang digunakan dalam dokumen penetapan tersangka.

Jangan Lewatkan :  Santri SMP Mengalami Kekerasan Pisik Oleh Seniornya di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Keluarga Minta Ditindak Tegas

Persoalan tersebut menjadi relevan untuk diperjelas apabila benar terdapat perbedaan antara pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka dan pasal-pasal lain yang dicantumkan dalam penanganan perkara.

Penjelasan resmi dari penyidik diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum perkara yang sedang diperiksa.

Sanksi PTDH Turut Menjadi Sorotan

Selain aspek pidana, laporan yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa para pemohon menghadapi konsekuensi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Persoalan tersebut menambah pentingnya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengajukan permohonan praperadilan.

Namun, keputusan administratif dan proses penetapan tersangka dalam perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang perlu ditinjau berdasarkan dasar kewenangan dan prosedur masing-masing.

Keabsahan keputusan PTDH tidak dapat secara otomatis disimpulkan hanya dari keberatan terhadap penetapan tersangka.

Dokumen keputusan, dasar pelanggaran, proses pemeriksaan, serta mekanisme keberatan atau upaya hukum yang tersedia perlu ditelusuri secara tersendiri.

Hingga laporan ini disusun, redaksi belum memperoleh salinan lengkap keputusan PTDH dan dokumen penetapan tersangka untuk melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dasar hukumnya.

Mantan Kapolda Jambi Krisno H. Siregar Berikan Tanggapan

Perkembangan persidangan turut mendapat tanggapan dari Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi ketika penanganan perkara tersebut berlangsung.

Saat dimintai konfirmasi mengenai persoalan penerapan enam pasal pidana yang menjadi perdebatan dalam persidangan, Krisno menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.

“Saya sebagai Kapolda pada saat itu tidak pernah mengintervensi proses penyidikan. Hanya mengingatkan agar proses penyidikan berjalan dengan profesional, humanis dan akuntabel,” demikian tanggapan Krisno sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan ruang penjelasan dari pejabat yang pernah memimpin institusi kepolisian tersebut.

Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai tanggung jawab atas kemungkinan kesalahan anggota dalam penanganan perkara, Krisno menekankan pentingnya pembuktian sebelum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban.

“Pertanggung Jawaban harus dilihat dari bukti2 bukan tegas2 seperti itu,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam laporan konfirmasi wartawan.

Tanggapan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penekanan antara pertanyaan yang diajukan kepada mantan Kapolda dan penjelasan yang diberikan mengenai proses penyidikan.

Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur, intervensi, ataupun pembebasan tanggung jawab pejabat tertentu.

Penilaian mengenai tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan kewenangan, tindakan, serta bukti yang tersedia.

Pernyataan Humas Polda Jambi Juga Perlu Dikonfirmasi Kembali

Dalam laporan awal, wartawan turut menyinggung keterangan yang sebelumnya disebut pernah disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K.

Menurut laporan tersebut, keterangan awal kepolisian menyebut empat pihak yang kini menjadi pemohon praperadilan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana yang mencakup pasal penganiayaan berat dan pembunuhan.

Jangan Lewatkan :  Diduga Oknum TNI AD Babinsa Boroko Inisial 'A' Bekingi Mafia Solar di SPBU 74.957.10, Pangdam XIII Merdeka Diminta Tindak Tegas...!!

Apabila keterangan tersebut sesuai dengan dokumen dan pernyataan resmi yang pernah dikeluarkan, diperlukan penjelasan mengenai hubungan antara informasi awal kepolisian dan keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang praperadilan.

Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status perkara dan dasar penerapan pasal.

Redaksi memandang perlu adanya konfirmasi lanjutan kepada Polda Jambi, terutama kepada penyidik atau pejabat yang memiliki pengetahuan langsung terhadap hasil gelar perkara dan dokumen penetapan tersangka.

Praperadilan Menjadi Ujian Akuntabilitas Proses Penyidikan

Persidangan ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan prinsip negara hukum, khususnya mengenai perlindungan hak seseorang ketika berhadapan dengan proses pidana.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan yang membawa konsekuensi hukum dan sosial.

Karena itu, setiap keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga berhak menjelaskan dan mempertahankan dasar tindakannya melalui alat bukti dalam proses persidangan.

Praperadilan menyediakan ruang pengujian hukum terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum.

Melalui pemeriksaan yang objektif dan independen, hakim diharapkan dapat menilai dalil para pihak berdasarkan bukti, aturan, dan fakta yang terungkap di hadapan persidangan.

Putusan pengadilan menjadi hal penting yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Publik Menunggu Putusan, Kepastian Hukum Harus Dikedepankan

Perkembangan sidang keempat praperadilan di Jambi kini menempatkan sejumlah persoalan sebagai perhatian utama, terutama kejelasan dasar penerapan enam pasal, pelaksanaan gelar perkara, kecukupan alat bukti, serta pertanggungjawaban proses penyidikan.

Bagi empat pemohon, perkara ini berkaitan dengan upaya memperoleh kepastian atas tindakan hukum yang telah dikenakan kepada mereka.

Sementara bagi pihak termohon, persidangan menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.

Di tengah perbedaan dalil tersebut, independensi hakim merupakan prinsip yang harus dijaga.

Tidak boleh ada pihak yang mendahului putusan dengan menyatakan penetapan tersangka pasti sah ataupun pasti melanggar hukum.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang terbuka menurut ketentuan persidangan, pertimbangan hukum yang jelas, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kewibawaan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga oleh kemampuannya mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum dan bukti.

Hukum harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan penegakan keadilan sekaligus memastikan bahwa kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

GAPERTA.ID akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Polda Jambi, para pemohon, kuasa hukum, maupun pihak terkait lainnya.