DUMAI, [Gaperta.id] – Bermaksud untuk memberi kesadaran kepada masyarakat Dumai tentang bahaya korupsi, maka Kantor Inspektorat Pemko Dumai mengadakan “Sosialisasi Program Anti Korupsi dan Program Pencegahan Korupsi Daerah”, kepada 129 warga masyarakat terdiri dari masyarakat sasaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan layanan publik, wali murid, Chief Strategy Officer (CSO), pelaku usaha, media massa dan masyarakat umum se-Kota Dumai dan Ketua LPMK se-Dumai, Rabu (11/9/2024).
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Pemko Dumai Drs. Riki Dwi Woro, M.Si., CGCAE., Kasi Intelijen Kejari Dumai Andreas Tarigan, SH., MH., Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Riau Drs. H. Eduar, M.Psa., M.Kom.
Pihak Inspektorat Pemko Dumai sebagai penyelenggara acara diwakili Ketua Pelaksana acara Tri Marlina Kurnia Putri, SE., dalam sambutannya menerangkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Dasar hukum kegiatan adalah UU No.30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002.
“Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai anti korupsi dan menginformasikan upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan”, ujar Tri Marlina Kurnia Putri, mengakhiri sambutannya.
Akan halnya Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda Indra Gunawan, S.Ip., M.Si., mengatakan bahwa sosialisasi anti korupsi itu merupakan langkah baik untuk mendidik masyarakat bagaimana melihat korupsi.
“Semoga dari kegiatan ini kita warga masyarakat Dumai bisa memahami apa itu korupsi, pencegahan dan menyikapinya, sehingga ujungnya kota atau negara kita terbebas dari tindak Pidana yang merugikan semua lapisan masyarakat”, tandas Indra Gunawan.
Kegiatan berlangsung lancar dan narasumber berkesempatan memaparkan materi masing-masing. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya. Giat diakhiri dengan foto bersama.
(ES)