Kapuas Hulu, [Gaperta.id] – Di sebuah sudut wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, hukum dan emas tampaknya sedang berlomba adu cepat. Sayangnya, hingga kini yang terlihat bergerak lebih dahulu adalah alat gali, sementara kepastian hukum masih sibuk mencari jalur menuju lokasi.
Mediasi sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Plasma 2 Sejiram, Desa Nanga Pala, kembali digelar. Namun seperti banyak mediasi yang lahir dari persoalan klasik negeri ini, pertemuan tersebut lebih berhasil menghasilkan tanda tangan berita acara daripada menyelesaikan akar persoalan.
Dalam forum yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak pengklaim lahan, berbagai fakta dan klaim kembali mengemuka. Lahan seluas 3,68 hektare yang semula masuk dalam skema Plasma disebut mengalami perubahan pola pengelolaan dari 100 persen menjadi sistem kaplingan 80/20.
Di atas kertas, batas lahan terlihat jelas. Namun ketika emas mulai ditemukan, garis batas rupanya menjadi lebih lentur daripada karet gelang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim survei serta keterangan para pihak, aktivitas penggalian emas diduga telah memasuki area yang diklaim sebagai bagian dari lahan Plasma. Bahkan dalam proses tersebut disebut terdapat pohon sawit yang ikut menjadi korban perkembangan ekonomi berbasis cangkul dan mesin sedot.
Ironisnya, ketika para pihak masih memperdebatkan siapa pemilik lahan yang sah, publik justru bertanya lebih sederhana: jika memang aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, mengapa yang lebih dulu diperdebatkan adalah pembagian hasil, bukan penegakan hukum?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena dalam berita acara mediasi muncul pembahasan mengenai tuntutan kompensasi senilai Rp11.950.000. Nilai yang mungkin tidak terlalu besar dibanding harga emas yang terus menanjak, tetapi cukup besar untuk memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum aktivitas yang dipersoalkan.
Masyarakat setempat mulai bertanya-tanya apakah persoalan utama dalam kasus ini adalah sengketa lahan, pembagian hasil, atau dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu sendiri.
“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam proses mediasi.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa publik tidak hanya menunggu hasil mediasi, tetapi juga menunggu apakah aparat penegak hukum akan menindak seluruh pihak secara proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dalam logika sederhana masyarakat, jika seseorang mencuri ayam, proses hukumnya biasanya bergerak cepat. Namun ketika yang dipersoalkan adalah aktivitas tambang yang diduga menghasilkan logam mulia, prosesnya sering kali terlihat lebih berhati-hati daripada petugas museum memegang guci kuno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Publik kini menanti apakah persoalan ini akan berakhir di meja mediasi, meja hukum, atau justru tetap berputar di lingkaran yang sama hingga emasnya habis dan perdebatan batas lahannya masih berlanjut.
Sebab dalam banyak kasus, yang paling cepat biasanya bukan penyelesaian masalah, melainkan bertambahnya cerita baru di lapangan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bersifat sosial terhadap fenomena penegakan hukum serta penyelesaian konflik sumber daya alam. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.














