Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, Diduga Tambang dan Pangkalan Pasir CV Tepian Kapuas Landak Ilegal.

Avatar photo
227
×

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, Diduga Tambang dan Pangkalan Pasir CV Tepian Kapuas Landak Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Sabtu (20/9/2025) Dugaan adanya praktik pertambangan dan pangkalan pasir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini sorotan publik tertuju pada aktivitas CV Tepian Kapuas Landak  yang disebut-sebut beroperasi tanpa mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi.

Tim lapangan dan sejumlah pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa saat diminta klarifikasi, pengelola CV Tepian Kapuas tidak bisa memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP), dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun izin usaha pangkalan pasir yang sah dari pemerintah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
-atas dasar apa perusahaan tersebut menjalankan aktivitasnya?

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap bentuk usaha pertambangan mineral maupun batubara wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Berhasil Tumpas Peredaran Narkoba Di Medan Marelan Andansari

Sementara untuk aktivitas pangkalan pasir, izin harus didukung dokumen sah dari pemerintah daerah.

Tanpa itu semua, kegiatan tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Tidak hanya menabrak aturan hukum, praktik tambang ilegal juga meninggalkan dampak serius.

Beberapa warga sekitar mengaku resah atas kerusakan lingkungan yang mulai terasa. “Sungai jadi keruh, ekosistem air terganggu, dan kami khawatir terjadi longsor di tebing sungai. Kalau resmi izinnya, pasti ada pengawasan. Tapi kalau begini, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Jangan Lewatkan :  FGD Pengendalian Banjir, 7 Penanggap Hadir

Selain merusak lingkungan, praktik tambang tanpa izin jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun negara, diduga tidak pernah tercatat akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan, siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman hukum ini seharusnya menjadi peringatan keras, namun fakta di lapangan menunjukkan praktik tambang ilegal masih marak dan seolah dibiarkan.

Jangan Lewatkan :  Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tepian Kapuas belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Sementara itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun dinas terkait, segera turun tangan melakukan investigasi.

Jika benar terbukti ilegal, maka tindakan tegas tanpa kompromi harus segera diambil.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.

Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik yang diduga menyalahi aturan ini, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Sanggau.