BELAWAN, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) China berinisial MY,MY, dan MX karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Kamis (17/9/2026).
Senin, 21/09/2026.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.
Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pendeportasian ketiga WNA itu didampingi enam petugas Imigrasi Belawan di Bandar Udara Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selanjutnya ketiga WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.














