Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Teriak Tutup Gudang Ilegal, LSM JARI Justru Dinilai Tak Paham Substansi Hukum

Avatar photo
41
×

Teriak Tutup Gudang Ilegal, LSM JARI Justru Dinilai Tak Paham Substansi Hukum

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM JARI di Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Demonstrasi tersebut menuntut pemerintah kota segera menutup gudang minyak ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun, sejumlah pengamat menilai aksi tersebut justru salah sasaran karena persoalan minyak ilegal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.

Dalam aksinya, massa meminta Wali Kota mengambil langkah tegas terhadap aktivitas gudang minyak ilegal yang disebut beroperasi di wilayah kota. Akan tetapi, sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Jangan Lewatkan :  Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Mengunjungi PT Basimbah Tani Syahdilata

Seorang pengamat kebijakan publik di Jambi menyebutkan bahwa penindakan aktivitas minyak ilegal merupakan ranah hukum pidana migas yang berada di bawah kewenangan aparat kepolisian dan pemerintah pusat, bukan pemerintah kota secara langsung.

“Pemerintah kota hanya memiliki kewenangan administratif, seperti izin bangunan atau tata ruang. Penindakan pidana terhadap aktivitas migas ilegal bukan kewenangan wali kota,” ujarnya pada Rabu (18/02/2026).

Menurutnya, aksi demonstrasi seharusnya diarahkan kepada institusi yang memiliki otoritas penegakan hukum agar substansi tuntutan lebih tepat sasaran.

Selain itu, beberapa aktivis masyarakat sipil turut mempertanyakan kualitas kajian yang menjadi dasar aksi tersebut. Mereka menilai organisasi masyarakat atau LSM seharusnya memiliki kapasitas analisis yang kuat sebelum menyampaikan tuntutan di ruang publik.

Jangan Lewatkan :  Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Keselamatan

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahkan mengkritik keras aksi tersebut dan menilai gerakan itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap persoalan hukum migas.

“LSM harusnya hadir membawa data dan analisis yang matang. Jika tidak memahami substansi persoalan, aksi justru berpotensi menyesatkan opini publik,” katanya.

Kritik juga muncul dari kalangan pemerhati sosial yang menilai sebagian organisasi masyarakat kerap melakukan aksi tanpa kajian mendalam, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap gerakan advokasi itu sendiri. Mereka mengingatkan bahwa kredibilitas lembaga swadaya masyarakat sangat bergantung pada integritas, kapasitas riset, serta akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

Jangan Lewatkan :  KPU Kota Sungai Penuh Diduga Gelapkan Anggaran Liputan

Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM JARI belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang berkembang terhadap aksi mereka. Pemerintah Kota Jambi sendiri menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa penanganan aktivitas minyak ilegal membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah pusat.

Aksi tersebut pun memicu diskusi publik mengenai pentingnya profesionalisme organisasi masyarakat sipil agar penyampaian aspirasi tetap berbasis fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.