Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tidak Main-main Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan Bergabung Kembali Gerebek Barak Narkoba di Sunggal

Avatar photo
532
×

Tidak Main-main Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan Bergabung Kembali Gerebek Barak Narkoba di Sunggal

Sebarkan artikel ini

Sunggal, [Gaperta.id] – Dari pantauan media ternyata pada hari Sabtu,1 Februari 2025 Pomdam I/BB bersama Denpom I/5 Medan kembali gerebek barak Narkoba di Gg. Tower Kec. Sunggal. Informasi yg diterima wartawan memang warga sekitar Gg. Tower sudah malu karena wilayah tempat tinggal mereka dicap sebagai Kampung Narkoba karena maraknya aktifitas penyalahgunaan Narkotika dan transaksi Narkotika, yang menurut informasi ada keterlibatan anggota TNI/Back up.

Jangan Lewatkan :  Ribuan Simpatisan Monadi Dan Sukarela Dampingi Antar Monadi-Murison ke KPU Kerinci

Akhirnya keluhan masyarakat Gg. Tower tersebut sampai ke Danpomdam I/BB dan langsung respon keluhan masyarakat dari Gg. Tower tersebut karena mendengar adanya keterlibatan anggota TNI/back up dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Danpomdam I/BB merintahkan untuk melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat di Gg. Tower tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa di Gg. Tower ada 1 rumah ditepi sungai yg digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi Narkotika.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akmil Buka Pendidikan Taruna Tingkat II dan III TP 2025/2026

Dari hasil penyelidikan tersebut Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan/gerebek terhadap Rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba yang ada di Gg. Tower Kec. Sunggal tersebut.

Bukti keseriusan Pomdam I/BB dalam pemberantasan Narkoba maka hari Sabtu,1 Februari 2025 Pomdam I/BB lebih kurang 50 personel gabungan Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan gerebek dan nangkap di rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang warga seorang berinisial WN sebagai pengedar dan 3 orang berinisial AD, ATY dan DA sebagai pengguna, juga barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 30 gr serta alat hisap sabu (bong) 14 buah dan HP 2 buah.

Jangan Lewatkan :  GSPI Riau Apresiasi IPK Dumai: Sinergi Dukung Grup 3 Kopassus dan Menguatkan Marwah Adat Melayu

Pada saat gerebek Para Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.