Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar, Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Avatar photo
178
×

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar, Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Bogor, [Gaperta.id] – Sebanyak tiga orang advokat DPD KAI Kalbar mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024, bagi Advokat Angkatan V (Kongres Advokat Indonesia/KAI), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Tiga orang, Advokat yang menjadi perwakilan Kalimantan barat ini,  yaitu Phendi Harthandi, SH, Tunggap, SH dan Slamet, SH.I. 11/11/23)

Bimtek ini dilaksanakan yang dilaksanakan MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebanyak 162 orang advokat perwakilan Kongres Advokat Indonesia dari 33 provinsi mengikuti kegiatan ini, dari total 4.551 advokat KAI di seluruh Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Komitmen Menjaga Alam, PT KPI Unit Dumai Kembali Raih Indonesia Green Award 2024

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi, sekaligus sebagai upaya mempertajam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024, yang dibuka oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Salah satu perwakilan advokat Kalbar, Phendi Harthandi, SH menyebut, dengan mengikuti Bimtek ini diharapkan bisa membantu PHPU di MK.

“Semoga dengan ilmu yg kami daptkan bisa membantu sengketa PHPU di MK nantinya bagi para pihak yg memerlukan, karena hukum acara peradilan umum dan hukum acara di MK berbeda,” Ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Bungkang Sekayam

Melalui Bimtek ini, seluruh peserta diminta menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya. Hal ini dikarenakan hukum acara sangat penting untuk beperkara di suatu lembaga peradilan.

Termasuk dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada, sehingga para advokat ini mampu beperkara di MK dengan baik
Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakn karena dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK, tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.

Jangan Lewatkan :  Dandim 0209/LB Pimpin Konferensi Pers Hasil Penggerebekan Barak Narkoba di Rantau Selatan Labuhanbatu

Sehingga tidak hanya diberikan bagi para advokat, sebelumnya Bimtek serupa juga telah diberikan MK kepada 18 partai politik nasional, 6 partai politik lokal Aceh, Penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu.

(Red)