Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tindak Tegas Pak Kapolda dan Kapolri, Ada Kegiatan Galian C Di Dusun 3, Desa Bandar Pulo Kabupaten Asahan Tidak Tersentuh APH Polres Asahan….!!

Avatar photo
148
×

Tindak Tegas Pak Kapolda dan Kapolri, Ada Kegiatan Galian C Di Dusun 3, Desa Bandar Pulo Kabupaten Asahan Tidak Tersentuh APH Polres Asahan….!!

Sebarkan artikel ini

Asahan, [Gaperta.id] – Laporan diterima dari informan yang sangat dipercaya yang tidak mau disebut namanya pada hari Rabu, 12/03/2025, sekitar pukul 19.29wib malam melalui aplikasi whatsapp.

Laporan diterima bahwa yang bekap dari pihak polres Asah inisial (Kris) Lettu, dan perwakilan perusahaan tersebut inisial (Rudi) asal dari medan, dia mengaku orang Bobby Nasution, dan pengawas kegiatan tersebut mantan Kepala Desa Bandar Pulo, kabar dia sebagai ketua GRIP Jaya (RSP).

“Laporan diterima foto dan video kegiatan di lapangan, yang sedang bekerja”.

Disaat awak media konfirmasi kepasda (RSP) melalui aplikasi whatsapp, (RSP) langsung memblokir whatsapp awak media.

Pengakuan dari informan bahwa dia yang mengatur segala uang pengeluaran untuk urusan ke LSM dan wartawan, luarbiasa.

Jangan Lewatkan :  Sepekan Operasi Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Tilang 137 Pengendara

Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Asahan, agar diselidiki kegiatan Galian C, apakah sudah memiliki surat izin dan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Galian C tersebut.

Bila APH tidak melakukan tindak tegas kepada galian C tersebut yang berada di Dusun 3 Desa Bandar Pulo, tim media akan melayangkan surat Dumas, tembusan:
-Bupati Asahan
-APH Polres Asahan
-Dinas Lingkungan Hidup
-Dinas Pendapatan Daerah
-Polda Sumatra Utara
-Kapolri
-Presiden Republik Indonesia

Untuk melakukan galian C, perlu memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

-Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.
-Persyaratan administratif
Surat permohonan
Nomor induk berusaha (NIB)
-Susunan pengurus, daftar pemegang saham, atau modal
Daftar pemilik manfaat.

Tambang galian C merujuk pada jenis tambang yang mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit.

Jangan Lewatkan :  Minggu Kasih: Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang kepada Jemaat Gereja GBI Filadelfia Kavling Baru Sungai Daun Kelurahan Tanjung Piayu

Dilansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup, aktivitas tambang galian C atau batuan seringkali menggunakan alat berat yang dapat menimbulkan lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai 3 hingga 4 meter.

Jika tidak dikelola dengan baik, lubang-lubang bekas tambang ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Galian C dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
Dampak lingkungan
Perubahan topologi lahan
••Erosi tanah
••Pengikisan humus tanah
••Krisis air bersih
••Alih fungsi lahan
••Sedimentasi sungai
••Perubahan vegetasi penutup
••Perubahan iklim mikro
••Keanekaragaman hayati (biodiversity) berkurang
••Habitat satwa berkurang
••Dampak sosial ekonomi Pergeseran mata pencaharian penduduk, Perubahan tata ruang, Potensi bencana alam.

Dampak kehidupan masyarakat
Terjadi korban jiwa terhadap anak-anak
Erosi tanah dan banjir yang telah mempengaruhi pendapatan para petani
Untuk menanggulangi dampak galian C, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.

Jangan Lewatkan :  Musnahkan Barang Bukti Sabu 4.665.43 gram, Polres Dumai Selamatkan 500.000 Warga

Pelaku penambangan galian C juga dapat dikenakan pidana, yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepada Kapolres, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait yang berada wilayah Kabupaten Asahan supaya di tindak tegas.

Informasi di terima bahwa pelaku diduga salah satu oknum polres Asahan inisial (Kris) dan perwakilan perusahaan tersebut katanya orang Bobby Nasution inisial (Rudi).