Labuhanbatu, [Gaperta.id] – SPSI (Seluruh Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai waduh membentuk anggota menjadi seorang pekerja yang ulet teladan, dan SPSI dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa SPSI adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Memiliki sifat terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.
Hal yang mendasari terbentuknya SPSI adalah tujuan mereka untuk mendapatkan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak pekerja. Meliputi; upah, jam kerja, dan lingkungan kerja. Mereka akan melakukan negosiasi dengan perusahaan apabila ada masalah dalam hak-hak pekerja.
Salah satu tugas SPSI adalah untuk melakukan tawar menawar dengan perusahaan atas nama serikat pekerja dan merundingkan kontrak pekerja dengan mereka.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) adalah organisasi buruh yang didirikan pada 30 Oktober 1973. Organisasi ini merupakan hasil penggabungan beberapa serikat pekerja yang ada pada saat itu, seperti Serikat Pekerja Kereta Api, Serikat Pekerja Kertas dan Percetakan, dan Serikat Pekerja Jasa Keuangan.
Sebagai organisasi, SPSI berfungsi sebagai wadah untuk mengkoordinasikan kepentingan para pekerja di seluruh Indonesia. Dalam perspektif teori birokrasi Max Weber, kekuasaan dalam organisasi dijalankan melalui struktur hierarkis yang terorganisir dengan baik dan dilakukan oleh para birokrat yang memiliki otoritas dan tanggung jawab.
Pengurus SPSI diangkat secara demokratis melalui pemilihan yang dilakukan oleh para anggota. Keputusan rasional harus diambil berdasarkan kriteria rasional dan objektif.
Legalitas dan legitimasi adalah dua konsep yang berkaitan erat dalam organisasi. Legalitas mengacu pada sejauh mana suatu organisasi mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam organisasi, legalitas dan legitimasi keduanya penting untuk memastikan kelangsungan hidup dan kesuksesan organisasi. Memiliki legalitas yang kuat membantu organisasi menghindari risiko hukum dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang.
Menurut teori birokrasi Max Weber, legalitas kekuasaan didasarkan pada aturan dan prosedur yang ditetapkan secara tertulis, dan dipertahankan melalui otoritas yang sah. Dalam konteks SPSI, legalitas kekuasaan dapat dilihat dari cara organisasi ini dibentuk dan dioperasikan.
SPSI didirikan secara resmi melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1964 dan menjadi satu-satunya organisasi pekerja yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Dalam konteks teori birokrasi Max Weber, legalitas dan legitimasi menjadi dasar kekuasaan yang efektif dalam organisasi.
Oleh karena itu, SPSI harus memperkuat legalitas dan legitimasinya dengan menjalankan fungsi dan tugasnya secara benar dan transparan, serta memperhatikan kepentingan anggota dan masyarakat umum.
Selain itu, SPSI harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada proses yang terbuka, konsisten dengan tujuan organisasi, dan diambil untuk kepentingan semua anggota, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok kecil, untuk memperkuat kekuasaannya.
SPSI harus memperhatikan dan memenuhi legalitas dan legitimasi, sekaligus mengikuti prinsip-prinsip dasar birokrasi. Dengan demikian, SPSI dapat menjadi representasi yang kuat dan efektif bagi pekerja, serta berperan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja di Indonesia.
Opini:
(Irfan Yusman)