BeritaHukumTNI/POLRI

Tujuh Orang anggota KSS Muara Opu, Sambangi kantor PTPN.IV.R1.Medan. KSS Belum Bubar.

Avatar photo
283
×

Tujuh Orang anggota KSS Muara Opu, Sambangi kantor PTPN.IV.R1.Medan. KSS Belum Bubar.

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.id] – Jumat 14 Juni 2024 sebanyak 7 (tujuh) orang anggota Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) Muara Opu Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Sambangi Kantor PT Perkebunan Nusantara.IV.Regional.I (PTPN.IV.R.1),kedatangan ke tujuh anggota KSS ini untuk menjelaskan kepada Managemen PTPN.IV.R1 bahwa hingga saat ini Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) masih aktif, belum ada dibubarkan dan membubarkan diri melalui Rapat Anggota (RA), baik Rapat Anggota Tahunan (RAT) ataupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) maupun pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah.

Kalau katanya Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) sama dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentu hal ini sebuah kebohongan publik yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mengambil manfaat baik secara sendiri maupun berkelompot” kata ketujuh anggota KSS ini kepada Zefri Karo-Karo Staf Hukum PTPN IV.R1, yang menerima kedatangan mereka,kemudian menyampaikannya kepada Media ini Sabtu (15/06) di Medan.

“Mereka datang dengan membawa Surat yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan serta dokumen lain tentang Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) Muara Opu, termasuk diantaranya data pembayaran iuran bulanan anggota, dan secara lisan mereka juga meyampaikan permohonan untuk dapat disampaikan kepada Direksi PTPN.IV.R1,agar tidak mencabut secara sepihak dan/atau mengalihkan kepada pihak lain Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III Dengan Koperasi Sawit Sejahtera Dalam Rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor:3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor:18/KSS/VI/2011, Tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.H.Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku Ketua Koperasi Sawit Sejahtera, dengan menyerahkan salinan dokumennya, juga tidak membatalkan secara sepihak Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan dilokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011,yang ditanda tangani oleh H.Syahrul M.Pasaribu selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang terlampir dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, ke 100 orang CP tersebut masih ada dan bisa dilakukan verifikasi ulang” Ujar Zepri Karo-Karo.

Jangan Lewatkan :  dr.Susanti : "Bangga Kota Pematangsiantar Destinasi Lake Toba Bike Adventure 2024

Selain dibagian Hukum ketujuh anggota KSS ini juga diterima oleh Bagian Tanaman diberikan edukasi melalui sosialisasi oleh Manuel Edison Mano.SP.MM Staf Bagian Tanaman PTPN.VI.Regional.I,yang Membidangi Plasma, tujuannya untuk memberi pencerahan agar masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang plasma sehingga tidak menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab baik oknum calo maupun mafia tanah yang melakukan pengutipan uang dengan modus uang pendaftaran calon peserta, uang perjuangan dan lainnya, karena terkait dengan pembangunan lahan plasma kepada masyarakat calon pserta plasma tidak dibebankan biaya apapun, rekaman sosialisasi berbentuk vidio sudah bagikan kepada ketujuh anggota KSS ini untuk kemudian dapat disebar luaskan kepada masyarakat lainnya di Muara Opu” Tegas Zepri Karo-karo.

Jangan Lewatkan :  1 Muharram 1446 Hijiriah/2024 , Adat Bersendi Syara di Kota Jambi

Untuk mendapatkan informasi yang akurat serta komprehensip
tentang tata cara pembubaran koperasi, Awak media melalui telepon selular kemudian meminta pendapat hukum dari Perma Yudi Panjaitan, S.H.,M.H.Seorang Akademisi”
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi dilakukan

1.Berdasarkan keputusan Rapat Anggota, setelah Koperasi bubar maka Berita Acara Pembubarannya diserahkan kepada Menteri atau instansi yang membidangi koperasi, kemudian pembubaran koperasi disampaikan kepublik melalui media massa.

Jangan Lewatkan :  Riau Bhayangkara Run 2024, PLN Sukses Hadirkan Layanan Kelistrikan yang Andal dan Berkualitas

2.Bila pembubaran dilakukan oleh Pemerintah, maka Pemerintah melalui Menteri menyampaikan secara tertulis mengenai rencana pembubaran koperasi kepada pengurus.Jika tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, maka Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi.

Selanjutnya Menteri membentuk Tim Penyelesai dan
Tim Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.

Berita acara disampaikan kepada Menteri
Pemberitahuan kepada kreditur,
mengumumkan pembubaran koperasi disejumlah media, dan bila semua Proses telah selesai ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Pembubaran maka pemerintah / Negara melakukan Pencabutan Status Badan Hukum Koperasi.

3.Yang paling urgen mengetahui apa kah koperasi tersebut masih aktif, dan belum bubar, maka harus dibuktikan adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tentang kepengurusan dan ada bukti bayar pajak terakhir koperasi tersebut , jika adanya dokumen pembayaran iuran bulanan dari anggota itu sifatnya internal, bukan eksternal.”Jelas Akademisi ini.

(Albert)