Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Usut Dan Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin di Daerah Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu

Avatar photo
729
×

Usut Dan Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin di Daerah Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu

Sebarkan artikel ini

Batang Hari, [Gaperta.id] – Maraknya Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dikabupaten Batang Hari menjadi sorotan pubik dan masyarakat Jambi.

Salah satunya di daerah Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu, yang sedang viral di sejumlah media sosial mencuat nama yang berinisial “AS”.

Selain pemilik lahan PETI “AS” juga diduga menjadi penampung atau pembeli emas hasil tambang ilegal itu, Dimana “AS” seharus nya membantu pemerintah daerah untuk menertipakan para penambang, karna “AS” adalah seorang Skretaris Desa.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Melakukan Monitoring Pengecekan Kegiatan Pemungutan Suara Ulang di TPS 36 Sei Lekop Kec. Sagulung Kota Batam

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp kepada Kanit Tipidter Polres Batang Hari IPDA Ginting, membenarkan bahwa di lokasi tersebut memang masih ada aktivitas PETI, akan tetapi tim Tipidter Polres Batang Hari berupaya keras untuk menindak tegas para pelaku

“Dalam hal ini segera akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum terkait kegiatan PETI yg berada di Padang kelapo,”Tutur IPDA Ginting”

Kemudian ditambahkan IPDA Ginting “Kemarin itu langsung lari mreka karena posisinya kami harus melewati parit parit sungai, jadi saat kami mendekat mereka langsung melihat kami dan kemudian langsung kabur’,” Tutup IPDA Ginting.”

Jangan Lewatkan :  Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

Karna sulit nya lokasi untuk melakukan penindakan kepada para penambang itu maka tim Tipidter Polres Batang Hari belum mendapatkan hasil yang gemilang.

Diharapkan kepada Polres Batang Hari untuk lebih serius lagi dalam melakukan penindakan agar penindakan terhadap para penambang ilegal itu bisa cepat terlaksana.

Kemudia untuk Big Bos PETI didaerah Kebun Keplapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu yang sudah di ketahui identitas nya berinisial “AS” yang juga sebagai perangkat desa itu agar bisa cepat di diamankan guna untuk periksaan lebih lanjud.

Jangan Lewatkan :  Penantian 20 Tahun Berakhir, Masyarakat Kelurahan Bagan Besar Akhirnya Rasakan Manfaat Nyata Inovasi Layanan Sat Set dari Kantah Kota Dumai

Karna jika tidak dilakukan penahan guna untuk periksaan terhadap inisial “AS” dikhawatirkan “AS” akan melarikan diri dan memprsulit penyelidikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti bahwa akan ada sanksi besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Salah satunya ialah denda paling banyak Rp 100 miliar.