Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaKesehatan

Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Avatar photo
26
×

Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Belakangan ramai keluhan di media sosial soal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tetap membayar biaya saat rawat inap di rumah sakit meski sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Setelah ditelusuri, peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat dirawat inap.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika peserta JKN menunggak lalu diaktifkan kembali saat rawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan. Besarnya 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikali jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya jauh lebih rendah. Denda ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap dalam 45 hari sejak status JKN aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah.

Jangan Lewatkan :  Polsek dan PP Pantai Cermin Pastikan Keamanan Renovasi Jembatan Pisau Hilang

Menurut Rizky, ketentuan denda pelayanan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Rizky menegaskan, cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. “Bukan hanya penyakit mahal. BPJS Kesehatan juga menjamin perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, dan lainnya,” kata Rizky.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Patra Niaga Gandeng PWI Dumai Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi bagi Difabel

Ia menjelaskan beberapa pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung instansi lain. Misalnya gangguan kesehatan akibat narkoba ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan korban kekerasan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ada pula pelayanan untuk tujuan kosmetik seperti operasi plastik dan pasang behel untuk mempercantik diri. Pelayanan di luar negeri juga tidak dijamin karena JKN berlaku di wilayah Indonesia. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin.

“Cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lain,” ujar Rizky.

Jangan Lewatkan :  PERINGATAN HARI BURUH TAHUN 2024 DI BATAM KEPRI KONDUSIF: KAPOLDA KEPRI BERSAMA SERIKAT PEKERJA RAYAKAN MAYDAY

Aturan pelayanan yang tidak dijamin sudah ada sejak UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan itu lalu diturunkan ke Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan diperbarui hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan ini bukan aturan baru. Kami rutin sosialisasikan. Harapan kami, peserta JKN bayar iuran tepat waktu agar program terus melindungi masyarakat Indonesia,” ujar Rizky.