Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Warkah NO: 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 LAMR-Dumai Jadi Dasar Pemberhentian Sekum dan Bendum

Avatar photo
56
×

Warkah NO: 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 LAMR-Dumai Jadi Dasar Pemberhentian Sekum dan Bendum

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai (LAMR-Dumai), Datok Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I., membacakan warkah keputusan pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) dan Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kota Dumai.

Pembacaan warkah tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (16/10/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Warkah NO: 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) DPH dan Bendahara Umum (Bendum) DPH LAMR Kota Dumai.

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan LAMR Kota Dumai. Dalam pelaksanaannya, keputusan organisasi perlu berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketentuan internal organisasi, serta mekanisme yang berlaku agar memiliki dasar administratif dan organisatoris yang jelas.

Jangan Lewatkan :  Respon Kabut Asap, PPN RU II Dumai Bagikan Masker Gratis

Pembacaan warkah ini menjadi perhatian dalam perjalanan kelembagaan adat Melayu di Kota Dumai. Setiap keputusan organisasi diharapkan dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap marwah dan kehormatan LAMR Kota Dumai.

Dalam kehidupan berorganisasi, setiap keputusan hendaknya dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota, memperkuat persatuan, serta mencegah timbulnya polemik yang berpotensi memengaruhi keharmonisan di lingkungan kelembagaan adat dan kondusifitas Kota Dumai umumnya.

Jangan Lewatkan :  Pelindo Regional I Laksanakan Konsultasi Publik Terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pertimbangan lainnya, bahwa LAMR-Dumai merupakan payung negeri Kota Dumai, sehingga segala keputusan musyawarah yang ditetapkan harus menjadi dilihat dari berbagai sisi.

Sebagai lembaga yang mengemban amanah dalam menjaga adat dan budaya Melayu, LAMR Kota Dumai diharapkan senantiasa menjunjung tinggi prinsip musyawarah, menegakkan nilai-nilai adat, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap langkah dan keputusan organisasi.

UNSUR ADAT dan TOKOH MASYARAKAT

Pembacaan warkah tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai, Dewan Kerapatan Adat (DKA) LAMR Kota Dumai, serta Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kota Dumai.

Hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Melayu Kota Dumai, ikatan-ikatan Melayu, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) yang diundang untuk menyaksikan dan mendengarkan pembacaan warkah tersebut.

Jangan Lewatkan :  Jeritan Warga Mensubang: Hak Tanah Dirampas, Kebun Karet di Hancurkan PT.SMS

Perkembangan ini diharapkan dapat disikapi secara proporsional oleh seluruh pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan, mekanisme pemberhentian, serta tindak lanjut terhadap susunan kepengurusan DPH LAMR-Dumai menjadi hal penting untuk memberikan kejelasan kepada anggota organisasi dan masyarakat.

Dengan demikian, setiap langkah kelembagaan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, dan menjaga persatuan masyarakat Melayu di Kota Dumai serta bisa dipertanggungjawabkan.

MARWAH DIJAGA, ADAT DIJUNJUNG, AMANAH ORGANISASI DIPERTANGGUNGJAWABKAN