Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Wawan Bantah Jadi Tersangka, Eksepsi Ungkap Tak Ada Kontrak dengan Disdik Jambi

Avatar photo
82
×

Wawan Bantah Jadi Tersangka, Eksepsi Ungkap Tak Ada Kontrak dengan Disdik Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin memanas setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menggebrak dengan pengajuan eksepsi tegas, menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini membuat pertanyaan tajam muncul: mengapa Wawan jadi sasaran utama padahal tidak ada hubungan apapun dengan proses pengadaan atau kebijakan pendidikan yang menjadi inti kasus?

Widarti Susy Atmanti SH dan Elas Anra Dermawan SH, sebagai tim pengacara yang menangani kasus ini, mengungkapkan bukti-bukti konklusif yang menunjukkan Wawan sama sekali tidak terlibat dalam urusan dinas tersebut. Tidak ada satu pun dokumen kontrak, surat perjanjian, atau catatan resmi yang bisa mengaitkan namanya dengan Disdik Jambi. Sebagai komisaris di sebuah perusahaan, Wawan bahkan tidak pernah memiliki akses ke ruang rapat pengambilan keputusan, alokasi anggaran, atau tahapan pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek penyelidikan.

“Kita punya bukti yang tak terbantahkan! Klien kami tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Disdik Jambi sama sekali. Kontrak resmi ada pada PT TDI yang kemudian melakukan transaksi dengan pihak ketiga – ini murni urusan bisnis antarperusahaan, bukan masalah yang harus menjerat individu seperti Wawan,” tegas Widarti Susy Atmanti SH usai mengikuti sidang yang penuh sorotan.

Jangan Lewatkan :  Tindakan Suap SPBU 66.788.003 Terungkap, Pelanggaran UU Tipikor Disorot

Sementara itu, Elas Anra Dermawan SH menegaskan bahwa kasus ini jelas salah sasaran. “Kami tidak bisa diam melihat klien kami dibuat jadi tumbal. Semua pihak yang punya wewenang dalam proyek ini harus diselidiki tuntas. Dakwaan terhadap Wawan harus segera dicabut karena tidak ada bukti yang bisa menguatkan tuduhan apapun,” jelasnya dengan nada tegas.

Pada sidang tersebut, tim hukum secara resmi mengajukan eksepsi yang menjadi titik balik kasus ini, dengan poin-poin krusial sebagai berikut:

1. Dakwaan Tidak Memenuhi Standar Hukum – Isi dakwaan dinilai kabur dan tidak rinci mengenai objek dugaan, perbuatan yang diduga salah, serta hubungan sebab-akibat dengan Wawan. Menurut aturan hukum, dakwaan harus jelas agar terdakwa bisa membela diri dengan tepat.
2. Tidak Ada Relasi Hukum dengan Negara – Eksepsi menegaskan bahwa tidak ada kontrak atau ikatan hukum sedikit pun antara Wawan dan Disdik Jambi. Perusahaan di mana ia menjabat sebagai komisaris juga bukan pemenang tender, sehingga tidak ada keterkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
3. Pelanggaran Hak atas Keadilan – Proses penyelidikan dan penuntutan dinilai sudah menyimpang dari jalur yang benar, menyebabkan Wawan mengalami kerugian nama baik dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenarannya. Hal ini jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Jangan Lewatkan :  Tanam Jagung: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Labuhanbatu Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Menurut kedua pengacara, dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban hanya bisa ditegakkan jika ada bukti peran aktif dalam kejahatan, niat jahat yang jelas, dan hubungan sebab-akibat yang terbukti. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun elemen tersebut yang bisa ditemukan pada Wawan. Dakwaan JPU bahkan dinilai tidak terstruktur dengan baik, karena tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana Wawan bisa terlibat dalam dugaan korupsi.

“Kami menginginkan peradilan yang benar-benar adil dan berdasarkan fakta. Jika ada masalah dalam proyek pemerintah daerah, fokus penyelidikan harus pada mereka yang punya wewenang mengatur kebijakan dan mengendalikan anggaran – bukan menjerat orang yang tidak punya hubungan sedikit pun dengan proses tersebut,” tambah Widarti.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai Batam Tegas Tindak 475 Gram Narkotika dan 96 Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Batam

Banyak warga Jambi yang memberikan dukungan terhadap pernyataan tim hukum, termasuk seorang aktivis perempuan yang tidak mau disebutkan namanya. “Kita semua menunggu keadilan yang sesungguhnya. Semoga kebenaran bisa keluar dan tidak ada orang yang tidak bersalah yang harus menanggung beban yang tidak seharusnya,” ucapnya. Menurutnya, korupsi di sektor pendidikan merusak masa depan anak-anak Jambi, sehingga proses penegakan hukumnya harus transparan dan tepat sasaran.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas sistem hukum Provinsi Jambi. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum melanjutkan proses pembuktian, dan tim kuasa hukum Wawan berkomitmen untuk terus mengungkapkan semua fakta agar kliennya mendapatkan perlakuan yang adil. Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan bisa memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat.