Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Pelaku Penembakan Riski Pohan di Jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Avatar photo
620
×

Pelaku Penembakan Riski Pohan di Jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Tidak membutuhkan waktu yang lama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan meringkus 3 dari 5 orang para pelaku penembakan terhadap korban Remaja Riski Pohan ( 16 ) Tahun warga Jalan Pulau Irian Lingkungan 11 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kamis Tgl 09 Agustus 2024.

Dalam hal itu para pelaku yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan diantaranya bernama Candra Batak ( 22 ) Wahyu Ardinata (.21 ) dan Muhamad Riski Ananda ( 19.) ketiga para pelaku tersebut merupakan warga Jalan Selebes Titi Panjang Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan sementara dua pelaku yang lain Difa dan Badok Masi buron ( DPO )

Jangan Lewatkan :  Polsek Pancur Batu Lakukan Pengamankan Gereja Saat ibadah Jumat Agung

Kronologis kejadian di picu dari unsur dendam oleh Candra Batak Cs kepada korban Riki Pohan di tembak saat memasang sepanduk peringatan HUT RI bersama teman temannya di Jalan Kol Yos Sudarso depan kantor pos Kelurahan Belawan Bahagia

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Rapat Exit Meeting Pemeriksaan Interim, Laporan Keuangan Polri TA 2024

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JANTON SILABAN SH S I K .MKP di dampingi Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal S Tr.K.SIK dan Kapolsek Belawan AKP Ponijo SIP dalam paparannya menyampaikan bahwa Air Gun tersebut didapatkannya dan dibeli dari salah satu toko di Medan serta kepemilikan senjata tersebut juga Tampa di lengkapi dengan surat ijin

Dalam paparan itu juga di jelaskan selain dari para pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa Satu Unit Air Gun Pistol Kaliber 4.5 mm merek Steven Mini PCP dan satu tabung peluru senapan angin yang di ketahui milik Candra Batak yang di gunakan menembak korban

Jangan Lewatkan :  Polres Bengkayang Ajak Pemilih Pemula Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

Selanjutnya para tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan kepada pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara ucap Kapolres Pelabuhan Belawan.

( Bambang Hermanto )