Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Avatar photo
97
×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang disebut dibawa dari Dumai menuju Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi serta seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus tersebut kemudian dipaparkan kepada publik dalam konferensi pers Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., petugas menghentikan sebuah Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi BK 1553 AEF.

Polisi kemudian mengamankan pengemudi berinisial M.I. alias I (62) yang diduga bertindak sebagai kurir.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 30 bungkus plastik berwarna hijau yang disebut berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 30 kilogram.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Program TNI AD Manunggal Air Berdampak Pada Rakyat, Kasad Resmikan Sumur Bor di Jambi

Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik transparan berisi total 20.000 butir pil yang disebut sebagai ekstasi.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit telepon genggam, dua tas ransel, uang tunai Rp2,7 juta, dompet serta sejumlah kantong plastik.

Polisi Taksir Nilai Narkotika Rp36 Miliar

Berdasarkan estimasi kepolisian, keseluruhan narkotika yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp36 miliar, terdiri atas sabu yang ditaksir senilai Rp30 miliar dan pil ekstasi sekitar Rp6 miliar.

Dalam pemeriksaan awal, menurut kepolisian, M.I. mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.

Apabila seluruh 30 kilogram berhasil sampai ke tujuan, polisi memperkirakan tersangka akan menerima upah sekitar Rp120 juta.

Kepada penyidik, M.I. juga disebut mengaku menjalankan pengiriman tersebut atas perintah seseorang berinisial M, yang disebut berasal dari Aceh.

Jangan Lewatkan :  Konfrensi Pers: Ditreskrimum Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Betung Berdarah Barat, Tebo Ilir

Polisi saat ini masih memburu dan mendalami keberadaan M serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam jaringan tersebut.

Polisi Klaim Cegah Potensi Peredaran kepada 310 Ribu Orang

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan perhitungan yang digunakan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 310.000 orang.

Perhitungan tersebut, menurut kepolisian, terdiri atas sekitar 300.000 orang dari barang bukti 30 kilogram sabu dan sekitar 10.000 orang dari 20.000 butir pil ekstasi.

“310 ribu jiwa terselamatkan hari ini adalah bukti bahwa kewaspadaan dan kerja sama dengan masyarakat membuahkan hasil. Pengirim berinisial M sedang kami buru. Jaringan ini akan kami putus dari akarnya,” tegas Hardiyanto.

Ia menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur distribusi.

Jangan Lewatkan :  600 Kadet Unhan RI Ditetapkan sebagai Komponen Cadangan Sekjen Kemhan Resmi Tutup Diksarmil di Akmil

“Tidak peduli dari mana mereka datang, kalau masuk Labuhanbatu, kami tangkap. Narkoba tidak boleh menang, rakyat harus terlindungi,” ujarnya.

Jaringan dan Pengirim Masih Diburu

Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima di lokasi tujuan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi pemanfaatan jalur lintas Sumatera sebagai jalur distribusi narkotika antardaerah.

Terhadap M.I., penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan dalam paparan kepolisian. Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Labuhanbatu menegaskan pengembangan perkara tidak berhenti pada kurir yang telah diamankan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman puluhan kilogram narkotika tersebut.