Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Angkut Pasir Zircon Tanpa Dokumen Resmi, Tiga Oknum Warga Diamankan Polsek Manis Mata

Avatar photo
371
×

Angkut Pasir Zircon Tanpa Dokumen Resmi, Tiga Oknum Warga Diamankan Polsek Manis Mata

Sebarkan artikel ini

Ketapang, [Gaperta.id] – Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan tiga orang oknum warga yang diduga terlibat dalam penambangan tanpa izin. Ketiga oknum warga tersebut diamankan pada saat mengangkut bahan tambang mineral berupa pasir zircon tanpa dokumen resmi menggunakan mobil truk Hino Dutro di daerah Jalan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (06/09/2024) pukul 20.00 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal tersebut. “ Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Gerakan Nasional Pelaksanaan Penanaman 10 juta Pohon, Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Secara Serentak

Saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa. Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan. Barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Banyak yang Bilang Tidak Mungkin, Petani Desa Gunung Anten Kini Rasakan Manfaat Reforma Agraria

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Manis Mata akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Cegah Mafia Tanah, Polda Riau dan Kantor Pertanahan Kota Dumai lakukan Penelitian Fisik dan Yuridis

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan. ” Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tutup Kapolsek.

(Lepinus L)