Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum

Avatar photo
307
×

Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, [Gaperta.id] – Tim hukum, Norsan-Krisantus atau NKRI mengaku belum mengetahui pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga berkampanye.

Kordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen mengatakan, putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa media.
Namun, seperti apa putusanya, ia mengaku belum mengetahui. Karena ia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakummdu menghentikan perkara tersebut.

Jangan Lewatkan :  Komunitas motor Bikers Lion of Judah (BLJM)

“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen.

Sanen mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.

Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.

Jangan Lewatkan :  Warga Tapian Nauli Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.

“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI. Ia pun akan melakukan kros cek, ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.

Jangan Lewatkan :  Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto : Pastikan Natal 2024 di Provinsi Jambi Melakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Tahun 2024 di Sepanjang Jalan Lintas Jambi Provinsi Jambi

“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.

Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah hukum kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
(Lepinus Lumbantoruan)