Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Panwaslu 15 Kecamatan Se – Kabupaten Sanggau dan Tim Gabungan Tertibkan APK

Avatar photo
318
×

Panwaslu 15 Kecamatan Se – Kabupaten Sanggau dan Tim Gabungan Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini

Bawaslu, [Gaperta.id]- Tim Gabungan Bawaslu Sanggau bersama Satuan Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polri menertibkan 194 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 138 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di Kota Sanggau, Sabtu (24/11/2024).

Penertiban APK dan APS dilakukan, karena pada hari ini dari tanggal 24 hingga 26 November 2024 sudah masuk masa tenang sesuai tahapan Pemilihan tahun 2024.

Jangan Lewatkan :  671 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS hari ini dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan Se-Kabupaten Sanggau.

“Selain di Kota Sanggau, Panwascam disetiap Kecamatannya juga melakukan penertiban kepada APK dan APS yang masih terpasang,” kata Candra.

Jangan Lewatkan :  Credit Union Mura Kopa gelar Perayaan Syukur Pesta Perak 25 Tahun di Dusun Keladang 1

Candra menuturkan, bahwa dimasa tenang merujuk PKPU 13 tahun 2024 tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun APK dan APS yang terpasang.

“Harapan kami dimasa tenang ini, semua Paslon maupun tim Paslon taat kepada aturan, tidak melakukan kampanye lagi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Rencana Peringatan HUT ke-56 IPK di Siak, DPD II IPK Dumai Rapat Persiapan

Selain itu, Candra berharap kepada masyarakat Sanggau ikut serta juga mengawasi di masa tenang hingga pungut hitung tanggal 27 November 2024 nanti.

“Jika masyarakat masih melihat aktivitas kampanye atau pelanggaran lainnya seperti politik uang, membagikan kartu nama, silahkan melapor ke Bawaslu atau Panwascam dimasing-masing Kecamatan,” pungkasnya.
(Lepinus Lumbantoruan)