Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Gerebek Warnet Sarang Judi Online, Tiga Orang Telah Diamankan!!

Avatar photo
322
×

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Gerebek Warnet Sarang Judi Online, Tiga Orang Telah Diamankan!!

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online, di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.

Dari hasil penggerebekan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.

Jangan Lewatkan :  DITRESKRIMSUS Polda Jambi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Bukit Subur

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang maksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Undangan Pelantikan Pengurus FPK-LKKMD, PC IWSS Dumai Hadir

Lanjut Deddy, atas kejadian tersebut, tiga orang pemain judol terlah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.

“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke polresta jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Jangan Lewatkan :  Polda Kalbar Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat

“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHPidana.
(Donal)