Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Sidang PKPU PetroChina Berlanjut, Termohon Minta Waktu Lengkapi Legalitas

Avatar photo
70
×

Sidang PKPU PetroChina Berlanjut, Termohon Minta Waktu Lengkapi Legalitas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, [Gaperta.id] — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU. Pihak Termohon hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal.

Permintaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office.

Jangan Lewatkan :  Tokoh Masyarakat Medan Utara H Irfan Hamidi Apresiasi Polda Sumut Dan Jajaran Polres Belawan Tangkap Pelaku Penculikan Anak

Budiansyah menyampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh kreditor sehingga menurutnya terdapat ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

«“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.»

Jangan Lewatkan :  DPD AWPI Sumatera Utara Meminta Polres Simalungun Agar Segera Menindak Lanjuti Kasus Laporan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.

Setelah mendengarkan permintaan dari pihak Termohon maupun keberatan dari para Pemohon, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon selama satu minggu untuk melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.

Majelis Hakim juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang dimaksud masih belum lengkap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi. Para Pemohon mendalilkan adanya kewajiban pembayaran berkaitan dengan pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar.

Jangan Lewatkan :  Diduga Tidak Adanya Tindakan Aparat Penegak Hukum Menjadi Salah Satu Bebasnya Praktek Perjudian Dunia Fantasi 2

Dalam perkara tersebut, PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti yang berkaitan dengan posisi hukumnya.

Hingga persidangan tersebut berlangsung, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon PKPU.

Dengan demikian, seluruh dalil mengenai kewajiban pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Penulis: Donal S