Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Terkait Persoalan kasus Investasi Bodong Jesikapan Febrian Di Laporkan Ke Polda Sumut

Avatar photo
238
×

Terkait Persoalan kasus Investasi Bodong Jesikapan Febrian Di Laporkan Ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Jesikapna Febrina Br. Karo, seorang selebgram asal Pancurbatu, Deli Serdang mendadak menjadi sorotan publik setelah dirinya dilaporkan ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penipuan investasi emas dan uang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1152/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.

Jesikapna diduga menawarkan investasi dengan janji manis berupa iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, yakni hanya dalam 30 hingga 40 hari kerja. Skema investasi ini menarik perhatian ratusan orang, terutama karena jaminan keuntungan tinggi yang dianggap minim risiko. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak terealisasi.

Jangan Lewatkan :  Diduga Pelaku Kabur Dari Polsek Bilah Hulu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Bungkam Disaat Dikonfirmasi

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 200 korban yang terjerat dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp.15 miliar. Para korban menyatakan bahwa modal yang mereka tanamkan dalam investasi tersebut tidak dikembalikan oleh Jesikapna, baik dalam bentuk uang maupun keuntungan yang dijanjikan.

Menurut keterangan salah satu korban, Amelia Reisha, pelaku tidak hanya menawarkan investasi emas, tetapi juga investasi uang dalam skema serupa. Para korban merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan karena hingga kini tidak ada itikad baik dari Jesikapna untuk mengembalikan dana mereka. Beberapa korban juga menuding bahwa Jesikapna sengaja memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi palsu, sehingga kasus ini juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Usut Kejahatan Sindikat Curanmor

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polda Sumatra Utara. Amelia berharap agar Jesikapna segera diproses secara hukum dan dana mereka dapat dikembalikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Jangan Lewatkan :  PT PETRO NUSA PERKASA DI SOAL AKIBAT KEBIJAKAN BERLAKUKAN SISTEM AUTO SCHEDULE BUAT DISTRIBUSI BBM TERSENDAT

Polda Sumatra Utara mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk melapor guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Para korban memiliki harapan yang begitu tinggi atas kasus ini.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengkawal proses ini, dan kami mohon dengan sangat agar kasus ini tetap diusut tuntas secara profesional,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jesikapna belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
( Bambang Hermanto )