Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Avatar photo
303
×

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

Landak, [Gaperta.id] – Pada awal tahun 2025, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke. Berdasarkan informasi dari masyarakat, seorang pria berinisial AP alias A diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Darit, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, ” Jumat (3/1/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada hari Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 WIB, tim berhasil menangkap AP alias A di lokasi yang disebutkan.Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan yang berisi 15 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 di saku celana sebelah kanan.

Jangan Lewatkan :  Satgas Gabungan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 Bersama Stakeholder Terkait Lainnya Laksanakan Kegiatan Operasi Hari kedua di Museum Jalan A. Yani Kota Pontianak

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Landak dan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoti, Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Rinto.

Jangan Lewatkan :  Adakan Turnamen Catur HANTARU 2024, Dirjen PPTR: Ini Bisa Tingkatkan Konsentrasi dalam Bekerja

Lanjut Ps. Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar bersih serta akan terus melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan ini,” Tegasnya

Jangan Lewatkan :  Selamat Dan Sukses: Peringati Hari Jadi Polda Jambi ke-28 Tahun

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., juga mengungkapkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika.”Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama memerangi narkotika semakin meningkat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” Ungkap Iptu Rinto.
(Lepinus Lumbantoruan)