SUNGAI PENUH, [Gaperta.id] — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.035.343 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial LS, yang pada periode terkait menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta YS, selaku Bendahara Pengeluaran.
Audit Ungkap Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Menurut Kejari Sungai Penuh, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan LS dan YS sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.375.035.343.
“Dari hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.375.035.343,00,” kata Robi Harianto Siregar.
Penghitungan kerugian negara disebut dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) bersama tim penyidik Kejaksaan.
Ditetapkan Tersangka, LS dan YS Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Sungai Penuh langsung melakukan penahanan terhadap LS dan YS.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Aliran dan Penggunaan Dana Masih Didalami
Perkara ini mendapat perhatian karena anggaran yang dipersoalkan merupakan dana operasional instansi pelayanan publik yang memiliki fungsi vital dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan masyarakat.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme dugaan penyimpangan, penggunaan anggaran serta aliran dana yang menjadi objek penyidikan.
Belum seluruh detail mengenai bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dilakukan maupun pihak yang diduga menerima atau memperoleh manfaat dari dana itu diungkap kepada publik.
Karena itu, fakta-fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan nantinya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Buka Peluang Pengembangan Perkara
Kejari Sungai Penuh tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan fakta maupun alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Pengembangan perkara dinilai penting untuk mengurai secara menyeluruh pengelolaan dana operasional tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan tidak hanya berhenti pada besarnya kerugian negara, tetapi juga mampu mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Dijerat UU Tipikor
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, kedua tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kejari Sungai Penuh menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














