BeritaHukum

Kuasa Hukum Pendi,M Unggul Garfli S.H Beserta Tim.Gugat Acok Budiharjo, Perdata Gugatan Perkara No 252 di Pengadilan Negri Jambi

Avatar photo
140
×

Kuasa Hukum Pendi,M Unggul Garfli S.H Beserta Tim.Gugat Acok Budiharjo, Perdata Gugatan Perkara No 252 di Pengadilan Negri Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Terkait kasus sengketa tanah milik Pendi yang di klaim Acok Budiharjo,Kuasa hukum Pendi.M Unggul Garfli SH.mengajukan gugatan perkara perdata No 252
PN.pengadilan Negri Jambi,Rabu/15/01/2025

Tim kuasa hukum Pendi yang terdiri dari,M. Unggul Garfli, S.H.
A. Rilo Budiman. S.H.
Amin Rais. S.H.
Abyan Zhafran, S.H. Sebagai penggugat Di pengadilan Negri Jambi .namun Pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan.

“Dalam sidang perdana penggugat kuasa hukum Pendi,M Unggul Garfli S.H bersama rekanan Hadir sebagai pengugat,sedang kan pihak yang digugat Acok Budi Harjo tergugat 1,Hendri tergugat 2 ,dan BPN Kota Jambi tergugat 3 tdak menghadiri sidang gugatan sebagai tergugat,

Jangan Lewatkan :  Wali Kota Ahmadi Buka MTQ KE-X Tingkat Kecamatan Koto Baru

,proses persidangan yang di buka secara umum.dan di hadiri dari beberapa awak media didalam ruangan persidangan,Hakim memangil Tergugat 1 dan Tergugat 2 beserta terut tergugat 3 Namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan tersebut.Sidang di undur sampai tangal 05/02/2025 mentang

“Saat diwawancarai awak media Tim kuasa hukum Pendi, amin mengatakan hari ini sidang pertama gugatan yang kita ajukan kepada tergugat., dan kami selaku kuasa hukum Pendi sudah hadir secara komparatif.ujar amin

Jangan Lewatkan :  dr.Susanti Kukuhkan Paskibraka Kota Pematangsiantar, Hanna Theresya Simamora Pimpin Upacara

Sementara itu M Unggul Garfli S.H m menambahkan , pada prinsipnya kami sudah menempuh jalur mediasi, namun pihak tergugat Tidak mengindahkan, dan kami sekarang memenuhi janji kami akan menempuh jalur hukum secara perdata ,

“Dan hari ini sudah dijelaskan rekan kita Amin bahwa tergugat Acok,Hendri,dan BPN dari awal juga tidak Kofer Aktif untuk menghadiri undangan Rapat mediasi diruang sekda Pada /06/12/2024. Bahkan undangan Dari walikota Dan Dir krimum Andri Ananta Yudhistira Tidak di gubris. dan kami akan menempuh jalur hukum Sebagai mana janji kami Dalam surat somasi Yang telah dua kali kami kirimkan pada Acok Budi Harjo.dan juga Hendri.

Jangan Lewatkan :  Matangkan Persiapan Pelantikan, PWI Bengkalis Bentuk Panitia

Jika dalam tigakali tergugat tidak hadir dalam sidang sanksinya sidang ditunda untuk memberi waktu pada tergugat hadir . Sidang dilanjutkan dan hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat dengan mempertimbangkan bukti bukti yang ada.

Dan putusan verstek hakim dapat mengeluarkan putusan sepihak yang di maksut putusan verstek putusan tanpa hadirnya tergugat jika tergugat tidak hadir dengan alasan yang sah.. Tutup

( Donal )