Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ketua PMKRI Pontianak Serukan Penegakan Hukum Adil dalam Kasus WNA China Yu Hao

Avatar photo
312
×

Ketua PMKRI Pontianak Serukan Penegakan Hukum Adil dalam Kasus WNA China Yu Hao

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – 20 Januari 2025 Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak, saudara Mikhael Tae, menyuarakan keprihatinannya terhadap putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak dalam kasus terdakwa warga negara China, Yu Hao, yang sebelumnya didakwa atas dugaan penambangan emas ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.

Dalam pernyataannya, Mikhael Tae menilai bahwa keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka peluang terhadap indikasi praktik korupsi dan penyuapan. Ia membandingkan kasus ini dengan kontroversi kasus Ronald Tannur yang juga diwarnai dugaan serupa, menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Dinas P2KB Labuhanbatu Sosialiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia di SMKS Pemda Rantauprapat

“Kami di PMKRI Pontianak sangat mengecam keputusan yang terkesan tidak berpihak pada keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara yang begitu besar dikesampingkan begitu saja? Jika ada dugaan permainan atau penyuapan, maka kami menuntut aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini,” tegas Mikhael Tae.

Jangan Lewatkan :  Selain Armada, Gurupu Band Turut Pukau Penonton Dendang Negri HUT Kemerdekaan RI ke-79

Ia juga mengingatkan bahwa PMKRI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan tetap tegak, terlebih dalam kasus yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.

PMKRI Pontianak menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terulang keputusan yang serupa di masa mendatang. Selain itu, PMKRI meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus terhadap upaya kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jangan Lewatkan :  Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir

“Kami akan terus menyuarakan keadilan dan melawan segala bentuk penyelewengan hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing.” ungkapnya.
(Lepinus Lumbantoruan)