Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Mabar Hilir

Avatar photo
412
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Mabar Hilir

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu dalam operasi yang digelar di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar Hilir, pada Selasa, 11 Februari 2025. Dua tersangka yang diamankan adalah Astrid (33) dan Misman (44), dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 120.000, satu lembar tisu, dan satu unit handphone.

Jangan Lewatkan :  Bupati Kerinci Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Kawal Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional

“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di dalam rumah mereka,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

Jangan Lewatkan :  Polres Ngada Bagikan 40 Ribu Liter Air Bersih Kepada Warga, Menyambut HUT Humas Polri Ke-72

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.