BeritaHukumNKRIRegionalTNI/POLRI

Dari Seluas 8.206Ha HGU Lahan Perkebunan Milik PT Grahadura Leidong Prima Ada Seluas 5.134Ha Ditolak Pemerintah.

Avatar photo
39
×

Dari Seluas 8.206Ha HGU Lahan Perkebunan Milik PT Grahadura Leidong Prima Ada Seluas 5.134Ha Ditolak Pemerintah.

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Dari seluas 8.206Ha Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT Grahadura Leidong Prima ada seluas 5.134Ha lahan perkebunan Kelapa Sawit tersebut yang berlokasi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditolak dan pada saat ini telah di kuasai oleh Pemerintah RI.

Penguasaan Lahan Kebun Kelapa Sawit oleh pemerintah RI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan di larangan memperperjual belikan dan menguasai kawasan hutan tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dan berdasarkan SK MENHUT NO.36 Tahun 2025 Tentang Daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Tidak Membiarkan Adanya Praktek Perjudian Baik Judi Online, Togel, Maupun Jenis Perjudian Lainnya.

Informasi yang didapat menurut dari salah seorang masyarakat (TP) ada giat pada Kamis (13/03/2025) sekira pukul 19.30 WIB Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama masyarakat telah mendirikan plang Larangan beraktifitas di lahan perkebunan milik PT Grahadura Leidong Prima seluas 5.134Ha, karena lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah PT Grahadura Leidong Prima selama ini diduga di areal kawasan hutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, TNI, Polri, Kejaksaan Agung dan lainnya.

Jangan Lewatkan :  Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP 'Support' Program Unggulan PWI

Kemudian diketahui tujuan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Kehutanan RI mendirikan plang ini agar di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Grahadura Leidong Prima HGU seluas 5.134Ha (Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Hektar) dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Dan sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri atas perkara lahan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh PT Grahadura Leidong Prima selama ini.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menterian Kehutanan No 36 Tahun 2025 turut juga dilampirkan tabel luas HGU mulai dari luas permohonan, luas lahan yang di Proses dan luas lahan yang di tolak Pemerintah.

Jangan Lewatkan :  Resmi Dilantik! Pengurus HMI Komisariat Hukum UNJA 2025/2026 Siap Wujudkan Restorasi

Lanjut, luas lahan yang ditolak seluas 5.134Ha sejak saat ini dikuasai pemerintah RI.

Dan, dari tabel tersebut diputuskan lahan yang dikelolah PT Grahadura Leidong Prima oleh Kementerian Kehutanan terdapat rinciannya permohonan seluas 8.206Ha dan berproses 3.072Ha dan ditolak seluas 5.134Ha.

Atas informasi ini saat dimintai keterangan dari General Management (GM) PT Grahadura Leidong Prima Tukiman melalui WA kepada media ini tidak memberikan keterangan apapun kendati dalam WA terdapat centang biru.