Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Jangan Hiraukan, HCB Bukan Ketua PWI

Avatar photo
132
×

Jangan Hiraukan, HCB Bukan Ketua PWI

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Mantan Ketua PWI Pusat HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota. Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan kepengurusan PWI Bengkalis yang diketuai Adi Putra.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PWI Riau periode N Doni Dwi Putra menyayangkan tindakan Mantan Ketua PWI Pusat yang tak berkesudahan menganggu kepengurusan PWI se Provinsi Riau, dibawah Kepemimpinan Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

“Kawan-kawan PWI Bengkalis terus saja berkegiatan seperti biasa. Kita PWI se Provinsi Riau akan terus kompak dibawah kepemimpinan Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang,” Tutur Doni.

Terkait SK yang dikeluarkan HCB, Doni mengatakan untuk tidak menghiraukan, mengingat status HCB yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWI Pusat. “Abaikan saja HCB dan orang-orangnya yang mengaku Plt di Riau. Ngigau aja itu,” Ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Penuh Pertanyaan Isi Amplop dari Kirani Kantor Afdeling ll PTPN lll Kanau

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

*Gugatan Tidak Diterima PN*

Jangan Lewatkan :  Enggang Polresta Pontianak Laksanakan Patroli Dialogis dan menyambangi petugas jaga komplek

Gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PN Jakpus mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.888.000..

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.

Jangan Lewatkan :  Kejari Bengkayang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata dia.