Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Rapat Koordinasi FPTS di Dumai Bahas Surat S.28, Ketua DPRD: Siapkan Aksi Lanjutan Jika Tak Ada Solusi

Avatar photo
42
×

Rapat Koordinasi FPTS di Dumai Bahas Surat S.28, Ketua DPRD: Siapkan Aksi Lanjutan Jika Tak Ada Solusi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota Dumai menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah Fasilitas Perumahan dan Tanah Sosial (FPTS) di Ruang Rapat Teratai Lantai III Kantor Wali Kota Dumai, Selasa, 5 Mei 2026.

Rapat menindaklanjuti hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait surat DJKN Kementerian Keuangan Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021. Agenda ini dihadiri pemangku kepentingan dari pemerintah, legislatif, instansi teknis, badan usaha, hingga perwakilan warga.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Dumai, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung) Kota Dumai beserta staf, Ketua DPRD Kota Dumai, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Dumai, Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut, Perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai, Ketua dan pengurus Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai dan Ketua RT dari 4 kelurahan terdampak.

Membuka rapat, Wakil Wali Kota Dumai menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menyebut dirinya juga terdampak surat DJKN Kementerian Keuangan Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 tersebut.

“Saya mohon maaf, Bapak Wali Kota belum bisa hadir karena ada kegiatan lain yang mendesak. Saya sendiri ikut merasakan dampak dari surat S.28 tersebut. Apa yang warga rasakan, saya juga merasakannya. Ini perjuangan kita bersama untuk diselesaikan,” ujar Wakil Wali Kota.

Jangan Lewatkan :  Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Kepala Dinas Petarung Dumai M. Farid Mufarizal melaporkan hasil pertemuan dengan DJKN pada 29 April 2026. Dokumen kesepakatan telah disusun sebagai bahan pembahasan lanjutan.

“Pada pertemuan di DJKN 29 April lalu diperoleh arahan dan kesepakatan yang menjadi pedoman bersama. Seluruh dokumen sudah kami siapkan untuk dibahas hari ini,” katanya.

Perwakilan FPTS, Dedi, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Wali Kota. Ia mengingatkan poin kesepakatan saat rapat di kantor PHR Dumai bertepatan dengan aksi damai sebelumnya.

“Kami kecewa Bapak Wali Kota belum pernah hadir dalam forum ini. Kami juga menyoroti hasil rapat di kantor PHR saat aksi damai, karena yang disepakati waktu itu belum ada tindak lanjut jelas,” ucap Dedi.

Ketua FPTS Kota Dumai Abdul Rahim membandingkan hasil pertemuan 27 Januari 2026 di DJKN yang dihadiri Pemprov Riau dan DPRD Riau, dengan pertemuan 29 April 2026 bersama Pemko dan DPRD Dumai. Ia menyebut sudah ada surat resmi dari DJKN kepada pengelola Hotel Maxone dan Hotel City yang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Jangan Lewatkan :  Benderang Berkah Ramadhan, YBM PLN Salurkan Bantuan ke 2.478 Penerima Manfaat di Riau dan Kepulauan Riau

“Ada perbedaan substansi pembahasan 27 Januari dan 29 April, perlu klarifikasi bersama. Surat resmi juga sudah masuk ke pengelola Hotel Maxone dan Hotel City. Kita lihat dampaknya bagi sosial dan ekonomi di Jalan Sudirman. Semua ini berawal dari Surat S.28,” jelas Abdul Rahim.

Sekretaris FPTS Indra menjelaskan fakta lapangan bahwa saluran di bawah badan Jalan Jenderal Sudirman merupakan pipa air bersih, bukan pipa minyak. Ia menyebut penggunaan lahan sudah berlangsung lama, sejak di Kelurahan Buluh Kasap, sebelum isu FPTS muncul.

“Yang terpasang di bawah Jalan Sudirman itu pipa air bersih, bukan pipa minyak. Sejarah penggunaan lahan ini sudah lama, jauh sebelum persoalan FPTS dan klaim BMN,” terang Indra.

Pengurus FPTS, Ibu Marbun, mempertanyakan dasar hukum penerbitan Surat S.28 tersebut.

“Kalau dilihat dari logika dan kacamata hukum, pertanyaan kami: apa dasar hukum Surat S.28 ini sehingga berdampak luas? Hal ini perlu penjelasan sah agar kita tahu posisi dan hak masing-masing,” tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Polsek Sengah Temila dan petugas DKP3 Landak Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga

Menanggapi itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Dumai menyatakan penjelasan saat ini sama seperti yang disampaikan pada rapat di kantor PHR sebelumnya. Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut menyatakan akan menjalankan langkah sesuai regulasi dan berkoordinasi lintas instansi.

“Penjelasan dari BPN masih sama seperti saat rapat di PHR, tidak ada perubahan. SKK Migas akan melaksanakan tugas sesuai regulasi dan membuka ruang koordinasi agar persoalan selesai dengan baik,” ujar perwakilan masing-masing.

Ketua DPRD Kota Dumai menegaskan penyelesaian masalah perlu kebersamaan dan sinergi. Ia menyebut langkah strategis lanjutan tetap disiapkan.

Namun, ia menyatakan jika sampai batas waktu yang disepakati belum ada kemajuan, pihaknya akan memimpin aksi lanjutan.

“Saya sampaikan, jika sampai tanggal yang disepakati masalah ini belum menemukan titik terang, saya selaku Ketua DPRD Kota Dumai akan memimpin aksi lanjutan. Langkah ini ditempuh karena persoalan sudah berlangsung lama dan membuat sebagian masyarakat resah serta menyatakan mengalami kerugian,” tandasnya.

Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk bekerja cepat, transparan, dan berlandaskan hukum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan adil serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat Kota Dumai.