Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kinerja Penyidik PPA Polrestabes Medan Di Pertanyakan Bagai Mana Bisa Korban KDRT Menjadi Tersangka

Avatar photo
366
×

Kinerja Penyidik PPA Polrestabes Medan Di Pertanyakan Bagai Mana Bisa Korban KDRT Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (36) memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama oleh suaminya Roland.

Tersangka mencekik leher istrinya hingga memar selanjutnya, terlapor mendorong jatuh dan kaki mengenai tangga hingga memar dan sakit, bahkan korban sempat disekap beberapa saat. Beruntung dapat melarikan diri karena kakak korban datang.

Penganiayaan di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat tanggal 05 April 2024 lalu, Sherly mengalami luka-luka lembam sekujur tubuh, bahkan dirinya sampai dilarikan ke rumah sakit.

Jangan Lewatkan :  Kodim 0417/Keinci Launching Program Dapur Masuk Sekolah dan Laksanakan Jum'at Peduli

Penasihat Hukum Jonson David Sibarani SH,MH menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT LP 1099.

“Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar, dan anehnya penetapan tersangka terjadi bertepatan dengan hari yang sama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara,” ungkap Jonson Sabtu (10/05/2025).

Jangan Lewatkan :  Ramadan 1445 H/2024 M, FPK-LKKMD Silahturahmi Kebangsaan dan Bukber: Ramadhan, Religius dan Semangat Kebangsaan

Untuk itu Jonson memohon kepada pimpinan Polri agar memeriksa Penyidik unit PPA Polrestabes Medan.

Karena dalam gelar perkara di Ditreskrim Poldasu dipimpin AKBP Mangara Hutagalung yang dihadiri Prof Alfi sebagai Ahli Pidana, Bidkum, Propam Poldasu, unsur penyidik Polrestabes Medan dan Renakta Krimum Poldasu. Ahli pidana yang dihadirkan Prof Alfi dalam gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa pada bagian tubuh pelapor hanya ada bekas luka dan bukan luka baru.

Jangan Lewatkan :  Tri Suci Waisak 2569BE Tahun 2025 M, Yayasan Prajna Mitra Maitreya Cabang Dumai Rangkai Ragam Kegiatan

“Ketika rekonstruksi tidak ada 1 adegan pun yang menunjukkan Sherly melakukan penganiayaan, tapi kenapa Polrestabes Medan berani menetapkan klien saya menjadi tersangka?” kesalnya

Jonson akan mempersiapkan laporkan ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan.

“Jadi kita heran masalah tai burung, bintang-bintang melibatkan diri untuk masalah kasus ini,” bebernya.

Saat ini Sherly berserta ketiga anaknya sangat tertekan, Jonson juga akan memohon kepada komisi perlindungan perempuan agar kasus ini bisa terselesaikan.